Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Pajak Game Online
Ingat! Kini Game Online Dikenakan Pajak
Jakarta,Propertybisnis.com-Kabar terbaru untuk pecinta game online. Dimana Pemerintah telah menambah daftar perusahaan yang menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital di Indonesia. Sebanyak delapan perusahaan yang salah satunya bergerak di bisnis game online ini akan menjadi perusahaan Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual di Indonesia.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut pajak atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya pada Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan ketentuan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.(*)
Tulis Komentar