Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 386 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 379 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 409 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 458 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 449 Kali
Pengembang Diminta Perhatikan Akses bagi Penyandang Disabilitas
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memenuhi dan memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam pelayanan fasilitas publik.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
https://properti.kompas.com/read/2020/10/01/151520421/pengembang-diminta-perhatikan-akses-bagi-penyandang-disabilitas. Selengkapnya klik:
=
Tulis Komentar