Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 382 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 375 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 404 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 453 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 444 Kali
Inilah besaran gaji ke-13 PNS dan non-PNS yang akan segera dibayarkan
- Pegawai negeri sipil / PNS segera mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).
Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 7 Agustus 2020 itu berlaku langsung setelah diundangkan. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 PNS segera dilakukan.
Selengkapnya klik: https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-besaran-gaji-ke-13-pns-dan-non-pns-yang-akan-segera-dibayarkan
=
Tulis Komentar