Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 377 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 368 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 399 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 447 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 434 Kali
REI Kritik Aturan Baru Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi
- Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia Paulus Totok Lusida mengkritik aturan mengenai batasan penghasilan konsumen yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.
Dalam Kepmen terdapat ketentuan mengenai syarat kelompok sasaran rumah subsidi adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal (take home pay) sebesar Rp 8 juta.
Selengkapnya klik:
https://properti.kompas.com/read/2020/07/25/164617121/rei-kritik-aturan-baru-batas-penghasilan-penerima-rumah-subsidi
=
Tulis Komentar