Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 416 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 411 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 441 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 491 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 481 Kali
UMKM Mau Dapat Bebas Pajak Selama Pandemi? Begini Caranya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menanggung pajak penghasilan (PPh) Final UMKM yang terdampak Corona. Otoritas pajak nasional ini menanggung bagi pelaku yang beromzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun. Insentif ini hanya berlaku untuk PPh Final bagi UMKM saja.
Selengkapnya klik:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5091720/umkm-mau-dapat-bebas-pajak-selama-pandemi-begini-caranya
=
Tulis Komentar