Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
New Normal, Restoran Dilarang Sajikan Makanan dengan Prasmanan
JAKARTA – Tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 mulai dijalankan oleh pemerintah. Masyarakat juga telah kembali beraktifitas.
Namun demikian harus ada protokol kesehatan yang ketat dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya protokol kesehatan bagi restoran atau rumah makan.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo ada protokol kesehatan yang wajib dilakukan untuk restoran atau rumah makan. Salah satunya tidak menyediakan buffet atau prasmanan.
“Sudah tidak bisa lagi buffet dan prasmananan,” ujar Doni dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (17/6).
Doni mengatakan, adanya buffet dan prasmanan itu riskan terjadinya risiko penularan virus Korona. Sehingga merujuk pada protokol kesehatan, maka restoran tidak dianjurkan menyediakan makanan dengan buffet dan prasmanan.
“Beberapa hasil penelitian dan riset yang dikembangkan lembaga menunjukan bahwa prasmanan dapat membuat risiko penularan makin besar,” katanya.
Oleh sebab itu hal-hal yang berpotensi terjadi penularan virus Korona oleh masyarakat akan terus dipantau oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Jadi semua risiko yang timbul harus menjadi pertimbangan kita,” ungkapnya.
Diketahui, demi menjalankan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020. Berdasarkan SE tersebut, khusus restoran, rumah makan atau warung makan dan kafe ketika beroperasi diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Mendag seperti yang dikutip JawaPos.com dalam SE, Minggu (31/5).
Para petugas, pengelola dan pramusaji restoran juga harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat serta menggunakan face shield, masker dan sarung tangan selama beraktivitas.
Pemilik juga berhak untuk melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas. Kemudian, pemilik restoran juga harus memberikan arahan kepada pengunjung untuk wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dengan tidak memperbolehkan orang di atas 37,3 derajat celcius untu masuk.
Pemilik dan pegawainya juga bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk sarana umun, seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir. Jarak antrian juga harus sejauh 1,5 meter dan menggunakan masker.
“Menjual pangan yang bersih dan sehat dan menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang satu meter dan paling banyak 5 orang,” kata dia.
Sedangkan untuk restoran yang beroperasi di rest area, wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan ada saat kondisi normal.
“Penjualan secara bawa pulang atau take away dan diperbolehkan dine-in maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak antar meja 1,5 meter serta menggunakan masker,” tutupnya. (Dimas Ryandi/Gunawan Wibisono/jawapos)
Tulis Komentar