Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
DPR Sayangkan Menhub Longgarkan Batasan Penumpang saat Kasus Covid-19 Melonjak
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu menyayangkan langkah Kemenhub menghapus batas jumlah penumpang alat transportasi umum.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menghapus batas maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas penumpang transportasi umum yang tertuang dalam Permenhub No.41/2020.
Menurutnya, terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan karena permenhub tersebut justru melonggarkan kebijakan tersebut.
“Terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan karena pada saat pemerintah ingin mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, aturan yang muncul justru berupa pelonggaran,” ujar Syaikhu, Rabu (10/06/2020).
Anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan kebijakan tersebut tidak tepat karena kurva pandemi Covid-19 di belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan.
Dalam kondisi dibatasi saja, jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat, apalagi dilonggarkan, katanya.
Menurutnya, pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga tidak terbayangkan, jika terjadi pelonggaran penumpang transportasi umum. Padahal, pemerintah berupaya menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Menhub Budi, aktivitas transportasi akan meningkat sejalan dengan dibukanya kembali kegiatan ekonomi. Maka dari itu, Permenhub 41/2020 untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.
Dia juga menyebut bahwa upaya pengendalian transportasi akan menitikberatkan aspek kesehatan.
“Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo,” katanya.
Kasus positif virus corona (Covid-19) per 10 Juni 2020 kembali mencatatkan rekor harian dengan penambahan sebanyak 1.241 orang menjadi 34.316 orang.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan spesimen virus corona yang diperiksa mencapai 17.757 sampel jadi 446.918 sampel per hari ini.
"Jumlah positif bertambah menjadi 1.241 orang sehingga menjadi 34.316 orang," ujarnya, Rabu (10/6/2020). (Nancy Junita/John Andhi Oktaveri/Bisnis)
Tulis Komentar