Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Simpanan Peserta Tapera Diinvestasikan Secara Transparan
JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan simpanan BP Tapera akan dikelola dan diinvestasikan secara transparan.
"BP Tapera bekerja sama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi," kata Adi dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/6).
Adi menjelaskan, peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, kata dia, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.
Dia memastikan, PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan dana yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pdserta. "Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," jelas Adi.
Dia menambahkan, dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta. Adi mengharapkan pengelolaan Tapera dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas.
Adi menegaskan, penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong. "Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru," ungkap Adi.
Selanjutnya, kata dia, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal. Dia memastikam akan memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan karyawannya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera. (Rahayu Subekti/Friska Yolandha/republika)
Tulis Komentar