Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Penerimaan Pajak Rontok, Ekonomi Kuartal II/2020 Sulit Bangkit
JAKARTA - Indikasi pelemahan ekonomi pada kuartal II/2020 semakin terpampang jelas seiring dengan rontoknya kinerja penerimaan pajak baik jenis maupun sektoral per April 2020.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan kinerja penerimaan pajak sampai April 2020 terkontraksi hingga 3,09 persen. Anjloknya kinerja penerimaan ini merupakan konsekuensi dari pelemahan aktivitas ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid - 19.
Salah satu indikator yang dapat mengukur kinerja ekonomi adalah PPN. PPN merupakan jenis pajak tak langsung yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Selama April 2020, kinerja PPN tercatat hanya tumbuh di angka 1,8 persen.
Selain PPN, PPh badan juga tercatat terjun bebas. Setoran pajak korporasi bahkan terkontraksi hingga 15,23 persen.
Sementara itu, dilihat secara sektoral, kinerja penerimaan pajak yang terkontraksi cukup dalam adalah sektor perdagangan yakni sebesar 4,83 persen.
"Ini kalau kita lihat PPN tumbuh kecil, 1,8 persen. Pantauan kita soal transaksi, ada penurunan transaksi April, sehingga Mei ini kemungkinan akan ada kontraksi PPN Mei," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (20/5/2020).
Suahasil juga menjelaskan anjloknya sektor perdagangan juga sejalan dengan penurunan aktivitas perdagangan yang selama kuartal 1/2020 mengalami tekanan yang cukup berat.
"PPh 22 impor, lalu PPN impor, semua kontraksi karena impor mengecil," jelasnya.
Di tengah kondisi yang pandemi Covid - 19, pemerintah mengaku cukup sulit untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Otoritas akan terus mencermati kondisi ekonomi dan menghubungkannya dengan kondisi wajib pajak.
Kendati demikian, langkah pengawasan tetap dilakukan. Proses pemeriksaan terhadap wajib pajak juga masih tetap berjalan dengan memperhatikan prioritas & kondisi pandemi. (Hadijah Alaydrus/Edi Suwiknyo/Bisnis)
Tulis Komentar