Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Serikat buruh enggan dikorbankan.
Pekerja Usia Muda Hanya untuk 11 Bidang
JAKARTA - Pemerintah mengklarifikasi rencana pelonggaran pembatasan sosial dengan mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, prioritas bagi pekerja berusia muda untuk kembali bekerja hanya diperuntukkan sejumlah sektor yang diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjalan.
Doni mengatakan, pernyataan Gugus Tugas sebelumnya lebih bersifat imbauan kepada pemilik usaha yang diberi izin beroperasi agar memprioritaskan pegawai dengan usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja. Cara ini juga diyakini bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada 11 bidang usaha yang dikecualikan dalam peliburan aktivitas tempat kerja. Pasal 13 ayat 3 beleid tersebut menjelaskan, bidang usaha yang diperbolehkan tetap buka selama PSBB, antara lain, kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian dan keuangan, komunikasi, industri serta ekspor-impor, distribusi dan logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
"Mengapa kita menganjurkan para pimpinan perusahaan di kantor untuk memberikan prioritas kepada kelompok usia yang relatif muda? Karena, menurut data, bahwa usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi (akibat Covid-19), yaitu 45 persen," kata Doni seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (12/5).
Doni menekankan, imbauannya ditujukan kepada pemilik usaha yang sektornya sudah ditentukan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 agar memprioritaskan pegawai muda. Menurut data Gugus Tugas, pasien Covid-19 berusia 46-59 tahun mencatatkan tingkat kematian 40 persen. Kebanyakan dari mereka yang meninggal dunia memiliki riwayat penyakit menahun, seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, ginjal, dan penyakit lainnya.
Terkait kekhawatiran bahwa kelompok usia muda tetap bisa menjadi carrier atau pembawa virus Covid-19, Doni membenarkannya. Menurut dia, kelompok usia 45 tahun ke bawah sangat berpotensi menjadi orang tanpa gejala (OTG) yang bisa saja terinfeksi virus korona tanpa menunjukkan gejala penyakit.
Doni menegaskan, apabila para pekerja berusia 45 tahun ke bawah masuk dalam 11 bidang yang mendapat pengecualian selama PSBB, yang terpenting bagi mereka adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, harus menerapkan protokol kesehatan setiap kali tiba di rumah.
"Jaga jarak termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun, tapi semuanya ketika pulang ke rumah harus memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah," ujarnya.
Pada Senin (11/5), Gugus Tugas menyampaikan niatnya melonggarkan pembatasan sosial dengan mengizinkan pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Doni mengungkapkan, kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki kerentanan tertular Covid-19 yang lebih rendah dibandingkan kelompok masyarakat dengan usia di atasnya.
"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," kata Doni saat itu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali. Penolakan ini sesuai dengan protokol WHO terkait pencegahan Covid-19. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah semestinya terus menggencarkan penerapan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Saat ini, kata dia, pemerintah telah membuat cukup banyak kelonggaran, bahkan di daerah PSBB. Misalnya, dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi korona. “Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 Lebaran sampai dengan H+3,” ujar Said, Selasa (12/5).
Menurut laporan yang diterima KSPI, sudah banyak pekerja yang tertular virus korona dan akhirnya meninggal dunia. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada jaminan bahwa pekerja dengan usia di bawah 45 tahun kebal terhadap Covid-19. Bahkan, pihaknya mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga korona.
“Jadi, sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi korona,” kata Said menegaskan. Ia mengatakan, KSPI menolak keras rencana pemerintah terkait relaksasi pekerja. Sebaliknya, ia meminta agar pabrik-pabrik segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (tunjangan hari raya) secara penuh.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak sebagai bentuk subsidi upah. Ini agar para buruh bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik. Menurut dia, pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara, seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.
Prediksi PHK
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksi, penurunan aktivitas ekonomi di tengah pandemi Covid-19 berpotensi menambah jumlah pengangguran hingga 4,2 juta orang. Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekira 2 juta hingga 3,7 juta orang yang terkena PHK dan dirumahkan.
"Bersama dengan itu, akan muncul baris kemiskinan baru yang diakibatkan orang yang kehilangan lapangan kerja," ujarnya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat Pusat (Rakorbangpus) 2020 melalui konferensi video, Selasa (12/5).
Suharso memproyeksikan, jumlah masyarakat miskin berpotensi bertambah sekira 2 juta orang pada akhir 2020 dibandingkan September 2019. Dengan begitu, sampai akhir tahun, tingkat kemiskinan diprediksi menyentuh dua digit, yaitu 10,2 persen.
Untuk menahan laju pertumbuhan pengangguran, pemerintah menetapkan pemulihan kegiatan ekonomi sebagai fokus pembangunan tahun depan melalui Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2021, khususnya sektor industri manufaktur, perdagangan, dan pariwisata yang kini mengalami keterpurukan. Padahal, Suharso menekankan, dua sektor ini memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang besar.
Berbagai program sudah disiapkan dalam RKP 2021. Beberapa program itu, antara lain, akselerasi industri substitusi impor, peningkatan ekspor, hingga pengurangan komponen biaya. “Kami juga usulkan ada gugus tugas untuk promosi dan mendorong digunakannya produk-produk dalam negeri,” tutur Suharso.
Suharso menambahkan, pemerintah turut memulihkan kegiatan investasi. Penyederhanaan perizinan dan peningkatan kepastian usaha yang kini terus digencarkan pemerintah diharpakan dapat semakin lebih cepat pada tahun depan. Perluasan daftar positif investasi dan menekan jumlah positif-negatif investasi juga dilakukan. "Bahkan, kalau bisa, kita nolkan negative list, tapi dengan tetap melindungi industri dalam negeri," ujar Suharso.
Pada fokus pembangunan ini, penguatan sistem ketahanan pangan juga diperhatikan. Apalagi, Food and Agriculture Organization (FAO) telah mengingatkan, pandemi Covid-19 telah mengancam ketersediaan pangan dunia.
Revitalisasi sistem pangan nasional, disebut Suharso, menjadi sangat penting. Upaya ini dilakukan melalui penguatan korporasi petani dan distribusi pangan, stabilitas akses pangan, dan meningkatkan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan industri pangan lokal.
Butuh SOP
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi rencana pemerintah membolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja secara normal. Namun, pemerintah perlu menetapkan protokol kesehatan yang tegas dan ketat sebelum hal itu diberlakukan.
Wakil Ketua Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menilai, rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) patut dipertimbangkan di tengah perekonomian yang kian tertekan. Apalagi, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah.
"Tapi, pemerintah harus punya strategi relaksasi PSBB yang tepat. Protokol kesehatan bagi pekerja juga harus diperhatikan," kata Shinta, Selasa (12/5).
Shinta menekankan, protokol kesehatan sangat penting karena pekerja berusia di bawah 45 tahun berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus korona atau Covid-19. "Termasuk ke keluarga mereka sendiri yang rentan. Khususnya, yang berumur di atas 45 tahun," katanya. Menurut Shinta, pemerintah bahkan perlu memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) yang baru secara bertahap.
Shinta mengungkapkan, ada beberapa alasan perusahaan melakukan PHK di tengah pandemi ini. Pertama, lemahnya permintaan pasar termasuk akibat kebijakan PSBB. Kedua, keterbatasan bantuan modal. Ketiga, keterbatasan cash flow, terutama untuk membiayai gaji tenaga kerja yang merupakan komponen tertinggi dari biaya perusahaan.
Berbeda dengan Apindo pusat, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Edi Mursalim menilai, kebijakan pemerintah yang membolehkan orang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja, dapat menambah pengangguran di Provinsi Banten. Sebab, kebijakan itu hanya akan membatasi pekerja dengan usia tersebut, sementara bagi yang berusia di atas 45 tahun tidak bisa bekerja.
"Dengan adanya kebijakan ini, malah kegiatan industri di Banten terbatasi bagi yang berusia 45 tahun saja. Sementara saat ini di Banten, semuanya bisa dengan syarat harus mendapat izin menteri perindustrian dan melaksanakan prosedur Covid-19," kata Edi, Selasa (12/5).
Dia menjelaskan, kebijakan industri berbeda-beda di setiap daerah. DKI Jakarta, misalnya, telah melarang kegiatan industri kecuali untuk 11 sektor. Sedangkan di Provinsi Banten, semua industri dibolehkan dengan syarat mematuhi protokol Covid-19.
"Kebijakan ini membuat industri di Banten hanya dibatasi menjadi 11 sektor industri, ditambah yang bisa bekerja hanya pekerja usia 45 tahun ke bawah. Di Banten, industri lebih lengkap dari DKI Jakarta. Jadi ini melonggarkan bagi DKI, tapi untuk Banten tidak," kata Edi mengungkapkan. (Satria Kartika/Sapto Andika Candra/Iit Septyaningsih/Ali Mansur/Adinda Pryanka/Alkhaledi Kurnialam/republika)
Tulis Komentar