Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Perusahaan Telat Bayar THR Bisa Didenda 5 Persen
JAKARTA – Surat edaran dari Kemenaker bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) boleh dicicil disoal oleh kalangan pekerja. Perusahaan besar dan tidak terdampak Covid-19 diminta membayar THR sesuai ketentuan. Perusahaan seperti itu juga diminta tidak asal memotong gaji pekerjanya.
Seruan tersebut disampaikan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kemarin (7/5). Dia mengatakan, tidak semua perusahaan di Indonesia terdampak Covid-19. Karena itu, tidak ada alasan untuk membayar THR dengan cara dicicil atau bahkan ditunda. Termasuk dengan seenaknya memangkas gaji karyawan. Iqbal menuturkan, di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, pemerintah perlu membuat pemetaan kondisi perusahaan.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Kemenaker terkait banyaknya pekerja yang terkena PHK.
Menurut dia, Kemenaker sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Ada beberapa kesepakatan. Antara lain, PHK adalah solusi terakhir jika tidak ada jalan lain. Jadi, perusahaan tidak seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, perusahaan wajib membayar THR bagi para karyawan. Mereka akan kena sanksi denda 5 persen dari total dana THR jika membayarnya tidak tepat waktu. ’’Itu kesepakatan dari rapat yang dilakukan tiga pihak,’’ kata wakil ketua Fraksi PAN tersebut. (Ilham Safutra/wan/lum/c7/oni/jawapos)
Tulis Komentar