Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Pengusaha Bisa Menunda dan Cicil Bayar THR Lebaran
JAKARTA - Pemerintah membolehkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah menyatakan, perekonomian dalam negeri terkena dampak pandemi Covid-19, yang ikut membawa efek pada kelangsungan usaha. Termasuk, pembayaran THR Lebaran bagi pekerja atau buruh.
Karena itu, Ida menyebutkan, perlu kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh atas kondisi tersebut. Meski begitu, menteri ketenagakerjaan meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai perundang-undangan berlaku.
Tapi, bila perusahaan tak mampu membayar THR Lebaran, solusinya bisa mereka peroleh melalui proses dialog secara kekeluargaan dengan buruh, berlandaskan laporan keuangan transparan.
Dialog itu antara lain: pertama, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap.
Kedua, kalau perusahaan tidak mampu membayar sama sekali, maka pembayaran THR bisa dilakukan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Kesepakatan mengenai waktu dan tata cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," kata Ida dalam surat edaran yang dia tandatangani pada Kamis (7/6) tersebut.
Kemudian, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan berharap, gubernur membentuk pos komando (posko) THR di masing-masing provinsi, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Lalu, gubernur menyampaikan SE THR tersebut kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan itu. Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, banyak perusahaan yang tak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan. Arus kas terganggu akibat pandemi virus corona baru.
Harus bayar 100%
Hanya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, surat edaran tersebut bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang memerintahkan setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.
Sementara bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, pemberian THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
"THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk kerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 sebelum Lebaran," tegas Said, Kamis (7/5).
Imbasnya, bila THR ditunda bahkan tidak dibayar sama sekali, akan menekan daya beli buruh saat Lebaran, konsumsi, hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Jadi, isi dari surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar THR 100%," imbuh Said. Dus, KSPI akan mengambil tindakan tegas untuk menolak surat edaran THR tersebut.
Ekonom Centre of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy melihat, THR mampu mempertahankan daya beli di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai contoh, kuartal kedua tahun lalu, konsumsi rumahtangga tumbuh mencapai 5,17% dengan kontribusi terhadap struktur PDB di atas 55%. "Jika tak ada THR, maka konsumsi rumahtangga makin turun," katanya.
Kewajiban pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 5 ayat 4 beleid itu menyebutkan, THR wajib pengusaha bayar ke pekerja paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan.
Sementara pengamat ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR penuh dalam bentuk tunai maksimal tujuh hari sebelum hari raya. (kontan)
Tulis Komentar