Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Transportasi Umum Bakal Dibuka Lagi, Ini Kriteria Penumpangnya
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020. Namun, Budi Karya menegaskan, perjalanan atau angkutan mudik dengan moda transportasi apapun tetap dilarang.
"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun unuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.
Budi Karya menjelaskan, kriteria penumpang transportasi umum adalah yang orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Misalnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, kebijakan ini juga berlaku untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasioan moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu. "Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," tutur Basuki.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menyetop seluruh angkutan penumpang komersial mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Larangan ini bersamaan dengan larangan mudik yang berlaku di daerah PSBB dan zona merah untuk mencegah kemungkinan penularan virus corona. (Francisca Christy Rosana/Rahma Tri/tempo)
Tulis Komentar