Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Hadapi Covid-19, Stimulus Perumahan Harus Imbang
Presiden FIABCI Asia Pasifik Soelaeman Soemawinata mengatakan bahwa untuk pengembang sendiri saat ini belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Harapannya, pemerintah bisa memberikan stimulus di segala titik agar imbang dan industri tetap bisa berjalan.
“Kami pengembang sudah meminta ke Ketua Umum REI [Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia]. Saya juga bantu konsep bagaimana industri properti bisa ikut mempercepat recovery akibat Covid-19 di beberapa tahun ke depan, dan agar industri ini tidak tumbang secara masif,” ungkapnya dalam webinar, Rabu (29/4/2020).
Pengembang sendiri, ungkap Eman, juga masih ragu untuk mengajukan permohonan keringanan, karena setiap industri di masa seperti ini punya kepentingan dan kewajiban masing-masing yang harus tetap dipenuhi.
“Jadi sedang kita coba rumuskan dengan beberapa cara. Karena kalau industri ini sampai runtuh nanti bisa berpengaruh juga ke indutri lainnya. Intinya pengembang dan properti secara umum ini perlu sekali mendapat perhatian,” ungkapnya.
Country Manager Rumah.com Marine Novita di kesempatan yang sama juga mengungkapkan bahwa stimulus yang diberikan ke konsumen juga tetap perlu. Tidak hanya kepada konsumen rumah subsidi, tapi juga ke kelas menengah.
“Salah satu yang kami usulkan antara lain penghapusan BPHTB [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan] sementara. Karena komposisi itu saja sudah 5 persen dari nilai transaksi,” ungkapnya.
Apabila pada masa Covid-19 ini pemerntah bisa memberikan keringanan penghilangan BPHTB, bakal jadi stimulus yang baik. Adapun, untuk para konsumen yang sudah dalam proses menyicil rumah, bisa diberi keringanan dari sisi pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR).
“Karena banyak perusahaan yang sudah PHK [pemutusan hubungan kerja]. Jadi dengan KPR yang diberi keringanan bisa mempermudah para pembeli rumah,” tuturnya. (Hadijah Alaydrus/Mutiara Nabila/Bisnis)
Tulis Komentar