Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 405 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 400 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 430 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 479 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 470 Kali
Menperin: Pelaku Industri Sedang Nego Bayar THR Dicicil
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari laporan yang diterimanya diketahui sudah ada perusahaan mulai melakukan dialog agar bisa mencicil pembayaran THR. (Foto: Dok sindonews)
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari laporan yang diterimanya diketahui sudah ada perusahaan mulai melakukan dialog agar bisa mencicil pembayaran THR. Adapun pelaku bisnis punya itikad baik untuk membayarakan tunjangan hari raya (THR) pekerja meski dengan cara mencicil ataupun menggunakan pinjamaan pendanaan eksternal.
"Memang dalam laporannya ada perusahaan yang bisa dengan mudah dialog dengan pekerja, ada yang berhasil ada yang ga berhasil. Jadi ini industri masih nego dicicil," ujar Agus di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya THR itu merupakan hak untuk pekerja yang sudah dilindungi secara hukum. Adapun pemberian THR ini bisa menggunakan skema pinjaman kepada bank bagi pelaku industri yang sifatnya soft loan agar bisa bayar THR tanpa harus dicicil.
"Dalam beberapa pertemuan dengan asosiasi dan industri, mereka ada itikad baik agar bisa bayar THR walau konsekuensinya pinjam uang pada bank. Asal bisa bayar THR, saya lihat tidak ada itikad jelek," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mendorong kepada pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerja yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya. "Ini merupakan sebuah optimisme yang harus kita jaga,” pungkasnya.(Rina Anggraeni/sindonews)
"Memang dalam laporannya ada perusahaan yang bisa dengan mudah dialog dengan pekerja, ada yang berhasil ada yang ga berhasil. Jadi ini industri masih nego dicicil," ujar Agus di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya THR itu merupakan hak untuk pekerja yang sudah dilindungi secara hukum. Adapun pemberian THR ini bisa menggunakan skema pinjaman kepada bank bagi pelaku industri yang sifatnya soft loan agar bisa bayar THR tanpa harus dicicil.
"Dalam beberapa pertemuan dengan asosiasi dan industri, mereka ada itikad baik agar bisa bayar THR walau konsekuensinya pinjam uang pada bank. Asal bisa bayar THR, saya lihat tidak ada itikad jelek," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mendorong kepada pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerja yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya. "Ini merupakan sebuah optimisme yang harus kita jaga,” pungkasnya.(Rina Anggraeni/sindonews)
=
Tulis Komentar