• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 159 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 161 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 172 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 169 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 163 Kali

  • Home
  • Riau

Gubernur Riau Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

M Adly Rifqi

Selasa, 21 Maret 2023 14:15:22 WIB
Cetak
Gubernur Riau menerbitkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama bulan ramadan. (Int)

PEKANBARU - Gubernur Riau keluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) aturan yang sama juga berlaku terhadap non ASN selama bulan Ramadan 1444 H. Surat ini merupakan tidak lanjut SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan-RB)  nomor 06 Tahun 2023 terkait aturan yang sama. 

"SE sudah kita sampaikan. Ini tak hanya untuk ASN, tapi juga untuk non ASN," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (21/3/23). 

Disampaikan Ikhwan, SE tersebut guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama ramadhan. Meski aktifitas dikurangi, tapi tetap berjalan dengan baik. 

Ada pun terkait jam kerja tersebut, pertama khusus untuk lima hari kerja. Yakni dengan ketentuan, Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara untuk jam istrirahat pukul 12.00-12.30 WIB. 

Berbeda dengan Jumat,jam kerja dimulai ada  pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan jam istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB. 

Sedangkan untuk jam kantor yang memberlakukan enam hari yakni dari Senin sampai Sabtu: jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Ada pun khusus hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB, jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. 

"Baik jam kerja lima atau enam hari selama ramadhan tetap memenuhi minimal tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Ini aturan sama, cuma pelaksananya beda," ujar Ikhwan seperti dikutip dari situs pemerintah provinsi Riau.

Untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap Pakaian Dinas Harian (PDH) warna putih hitam dengan atribut lengkap. 

Kemudian, pakaian batik Riau, pakaian melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi perangkat daerah  atau pegawai yang bertugas di lapangan dapat memakai pakaian dinas lapangan. (MCRiau)

=

 Editor : Putra

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Bawaslu Tuding KPU Pekanbaru Lakukan Pembohongan Publik

KONI dan Dispora Riau Diminta Bentuk PB Porwil X Sumatera

PPDB Dibuka Usai Pengumuman Kelulusan SMP

Pemudik Diminta Waspada di Ruas Jalan Desa Petalongan di Inhu

Gandeng PWI Riau Sukseskan Gerakan 1.000 Kantong Darah

Pemprov Riau mengharapkan dividen Blok Rokan di 2022

Kapolres Rohil: Karhutla di Rohil Sudah Teratasi

Gubri Tinjau Kerusakan Jalan Lintas Inhu - Inhil

Gantikan Gubernur Riau H Syamsuar, Wagub Jabat Plh Gubernur Riau

3.104 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Idulfitri

Heboh Pamer Barang Mewah, Sekda Riau Ungkap Istrinya Gunakan Barang KW 

Dirut PT PHR Kembali Abaikan Permintaan Hearing DPRD Riau



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
20 Mei 2023
Ini Bedanya Cadar, Niqab, dan Burqa,
20 Mei 2023
Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Samurai, Raup Dana 104,8 Miliar Yen
20 Mei 2023
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
20 Mei 2023
Maizir, Atlit Dayung Sea Games Disambut Sekdaprov dan Ketua KONI
20 Mei 2023
Tim Resmob Polres Pekanbaru Tembak Perampok Agen BRI Link
20 Mei 2023
Kemenag RI Berangkatkan 489 Petugas Haji ke Arab Saudi Gelombang Pertama
20 Mei 2023
Kandidat Presiden Turki, Erdogan Buka Peluang Koalisi dengan Kandidat Ketiga
20 Mei 2023
Pembangunan Jalan Lintas Bono Dianggarkan Rp53,86 Miliar
20 Mei 2023
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
20 Mei 2023

Trending

  • +Indeks
Ini Bedanya Cadar, Niqab, dan Burqa,
Dibaca : 211 Kali
Akhirnya, Toyota Yaris Cross Meluncur di Indonesia
Dibaca : 232 Kali
Indonesia Impor Beras dari Thailand & Vietnam
Dibaca : 210 Kali
Developer Tagih Janji Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi
Dibaca : 245 Kali
81 Juta Milenial di Indonesia Belum Punya Rumah
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved