• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Program Pemerintah
Dibaca : 391 Kali
Ayo, Luangkan Waktu Membuat Pupuk Kompos Rumahan
Dibaca : 389 Kali
Dalih Dukung Arahan Presiden, Wako: Warga Wajib Lampirkan Surat Vaksin Saat Akses Layanan Publik
Dibaca : 452 Kali
Anggota DPRD Riau Laksanakan Reses ke Dapil Masing-masing
Dibaca : 496 Kali
RUPS Luar Biasa BRK Bahas Konversi ke Bank Syariah
Dibaca : 533 Kali

  • Home
  • Nasional

Pendaftaran Tanah secara Elektronik, Berikut Aturannya

Administrator

Selasa, 14 September 2021 13:49:43 WIB
Cetak
Sertifikat tanah elektronik. / Instagram kementerian.atrbpn

JAKARTA, PROPERTYBISNIS – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menkum-HAM Yasonna Laoly pada 2 Februari itu, pendaftaran tanah didorong untuk dilakukan secara elektronik. Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh kementerian. 

Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi, dan dokumen elektronik yang hasil cetaknya dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah. Seluruh data dalam rangka pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Data yang disimpan secara elektronik tersebut akan terintegrasi dengan data kementerian. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan atau informasi pertanahan lainnya, masyarakat dapat diberikan akses melalui system elektronik. “Pembuatan akta pejabat pembuat akta tanah juga dilakukan secara elektronik,” isi beleid itu dikutip Senin (13/9/2021). 

Dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, maka pelaksanaannya dilakukan secara sistematis dan wajib diikuti oleh pemilik tanah, atau mendaftarkan tanahnya secara sporadis. Dalam pendaftaran tanah secara sistematik, pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis adalah 14 hari, dan pendaftaran tanah secara sporadis pengumumannya selama 30 hari. 

Pengumuman dapat dilihat melalui website yang disediakan oleh pihak Kementerian. Sementara itu, pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan secara elektronik paling lama 7 hari setelah dokumen yang diperlukan dinyatakan memenuhi syarat. 

Dalam hal penertiban administrasi pendaftaran tanah, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan. Beleid tersebut juga mengatur hak pengelolaan yang bisa berasal dari tanah negara dan tanah ulayat. 

Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, badan hukum milik negara/daerah, badan bank tanah dan badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sementara itu, hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. (bisnis.com/wan)

=

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Netizen Heboh Pencairan BPUM Tahap 3, Eddy Satria Sebut Perlu Diluruskan

Alamak!! Pemerintah Hentikan Stimulus Diskon Listrik Juli Mendatang

Hanafi Rais Dipersiapkan Sebagai Ketua Umum PAN Reformasi?

Anies Tagih Dana Bagi Hasil Rp 5,1 T, Ini Kata Sri Mulyani

Amien Rais Diyakini Siapkan Panggung Baru untuk Hanafi

Paling Diminati, Ini Cara Pencairan Insentif Kartu Prakerja Lewat OVO

Gaji ke-13 akan dibayar Agustus 2020, totalnya Rp 28,5 triliun

Inilah 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok dan Besarannya

Gaji ke-13 tak Kunjung Cair, Ini Kata Sri Mulyani

Wah! Wah! Zulhas Gandeng Anak Buahnya Menghadap Jokowi

Kapolri Cabut Maklumat Kerumunan, Kini Boleh Adakan Kegiatan Masal

Wacana 3 Periode Jokowi, Pengamat: Isu Sampah, Pengkhianatan Reformasi



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
13 Oktober 2021
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
13 Oktober 2021
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
13 Oktober 2021
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
02 Oktober 2021
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
28 September 2021
Konsumen Bisa Cicil KPR dengan Bunga Tetap 4,75 Persen dari BTN
22 September 2021
Kerjasama Bidang Catur Dharma Perguruan Tinggi, UIR dan PWI Teken MoU, MoA dan IA
20 September 2021
Beli Rumah Nyicil KPR atau Ngontrak Seumur Hidup? Kenali Plus Minusnya
17 September 2021
Melihat perbedaan KPR biasa dengan KPR hijau yang kini jadi gaya hidup
16 September 2021
Harus Nombok, REI Mengaku PLTS Atap Sulit Diterapkan di Rumah Subsidi
14 September 2021

Trending

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
Dibaca : 599 Kali
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Dibaca : 438 Kali
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
Dibaca : 343 Kali
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
Dibaca : 355 Kali
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
Dibaca : 331 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved