• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Program Pemerintah
Dibaca : 391 Kali
Ayo, Luangkan Waktu Membuat Pupuk Kompos Rumahan
Dibaca : 389 Kali
Dalih Dukung Arahan Presiden, Wako: Warga Wajib Lampirkan Surat Vaksin Saat Akses Layanan Publik
Dibaca : 452 Kali
Anggota DPRD Riau Laksanakan Reses ke Dapil Masing-masing
Dibaca : 496 Kali
RUPS Luar Biasa BRK Bahas Konversi ke Bank Syariah
Dibaca : 533 Kali

  • Home
  • Hukrim

Peringatan bagi Pengusaha Sawit, 1,2 Juta Hektar Kebun Ilegal di Riau akan Dieksekusi

Administrator

Kamis, 26 Agustus 2021 14:28:29 WIB
Cetak
(Foto: riau.in)

PEKANBARU, PROPERTYBISNIS - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akan mengeksekusi temuan perkebunan tanpa izin (ilegal) di Riau yang mencapai 1,2 juta hektare (Ha). 

Kepala DLHK Riau Mamun Murod mengatakan, untuk evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahub 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

PP tersebut turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terkait kebun di kawasan hutan itu akan dilakukan identifikasi data oleh Tim KLHK. Intinya, yang melakukan evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan itu dari tim yang dibentuk oleh KLHK," kata Mamun Murod, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskannya, ada dua proses yang akan dilakukan dalam mengindentifikasi kebun di kawasan hutan. Pertama akan dinilai terlebih dahulu apakah kebun yang masuk kawasan hutan itu memiliki perizinan berusaha atau tidak. 

"Ketika masuk perizinan berusaha maka ada harus dilihat izin lokasi dan IUP. Ketika lahan itu dicek oleh tim sesuai dengan tata ruang yang tertuang dalam Perda RTRW Provinsi Riau dan kabupaten/kota, maka apabila berada di hutan produksi, maka lahan itu akan dilepaskan atau dikeluarkan dari kawasan hutan," jelasnya. 

Namun, jika tidak sesuai dengan tata ruang, maka tetap akan diberi kesempatan mengelola dengan cara penggunaan kawasan hutan. Pemberian pengelolaan kawasan hutan ini akan diberikan jangka waktu. Jika itu hutan produksi, maka akan diberikan waktu selama 25 tahun. 

"Jika sekarang kebun sawit berumur 15 tahun, maka tinggal 10 tahun lagi. Setelah itu, secara berlahan perusahaan harus melakukan pemulihan dengan tanaman hutan. Perusahaan juga harus membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSHDR) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," sebutnya. 

Sedangkan jika tidak memiliki izin berusaha, maka tidak ada peluang pelepasan kawasan hutan di sana. Kemudian akan dikenakan sanksi sebesar 10 kali PSDHR.

"Kalau perusahaan mau lanjut, maka dia harus bayar dulu dendanya. Kemudian lanjutannya tetap menggunakan daur 25 tahun untuk hutan produksi, 15 tahun untuk hutan lindung dan konservasi," ujarnya. (riauin.com/wan)

=

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Wakapolres Karanganyar Dibacok Orang

IPW: Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Dikeluarkan Bareskrim

Kepasrahan Novel Jelang Putusan Persidangan yang Janggal

Hasil Pemindaian Wajah Djoko Tjandra Cocok 98,05 Persen

Agar Tersangka Tak Buron, Firli Bahuri Ubah Strategi Penindakan di KPK

Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil Buat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

LPSK Apresiasi Keputusan Hakim, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

Inilah Sosok Freddy Widjaya Anak Taipan Eka Tjipta yang Menggugat Harta Warisan

Uji Materi UU Covid-19: MK Gugurkan Permohonan Din Syamsuddin

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Sesama Jenis di Padang Sumatera Barat

Bagas yang Dilaporkan Gubes UII Pernah Minta Anies Mundur

Tok! KPU Denda Grab Rp 295 Miliar



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
13 Oktober 2021
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
13 Oktober 2021
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
13 Oktober 2021
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
02 Oktober 2021
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
28 September 2021
Konsumen Bisa Cicil KPR dengan Bunga Tetap 4,75 Persen dari BTN
22 September 2021
Kerjasama Bidang Catur Dharma Perguruan Tinggi, UIR dan PWI Teken MoU, MoA dan IA
20 September 2021
Beli Rumah Nyicil KPR atau Ngontrak Seumur Hidup? Kenali Plus Minusnya
17 September 2021
Melihat perbedaan KPR biasa dengan KPR hijau yang kini jadi gaya hidup
16 September 2021
Harus Nombok, REI Mengaku PLTS Atap Sulit Diterapkan di Rumah Subsidi
14 September 2021

Trending

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
Dibaca : 599 Kali
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Dibaca : 438 Kali
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
Dibaca : 343 Kali
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
Dibaca : 355 Kali
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
Dibaca : 331 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved