• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Program Pemerintah
Dibaca : 391 Kali
Ayo, Luangkan Waktu Membuat Pupuk Kompos Rumahan
Dibaca : 389 Kali
Dalih Dukung Arahan Presiden, Wako: Warga Wajib Lampirkan Surat Vaksin Saat Akses Layanan Publik
Dibaca : 452 Kali
Anggota DPRD Riau Laksanakan Reses ke Dapil Masing-masing
Dibaca : 496 Kali
RUPS Luar Biasa BRK Bahas Konversi ke Bank Syariah
Dibaca : 533 Kali

  • Home
  • Agama

Wamen Haji Saudi: Tidak Ada Pagu Jamaah di Musim Baru Umroh

Administrator

Kamis, 05 Agustus 2021 14:23:54 WIB
Cetak
(Foto: republika)

MAKKAH, PROPERTYBISNIS - Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Dr Abdul Fattah Mashat, mengungkapkan tidak ada batasan khusus jumlah jamaah pada musim umroh di tahun baru Hijriah.

 Hal ini bisa terjadi asal memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan persyaratan otoritas, serta mematuhi peraturan dan prosedur kehati-hatian
iansir di Saudi Gazette, Kamis (5/8,) hal itu ia sampaikan saat berpidato di depan rapat Komite Nasional Penyelenggaraan Haji, Umroh, dan Visitasi di kantor pusat kementerian, awal minggu ini.

Mashat mengatakan otoritas terkait telah diarahkan untuk memberikan dukungan yang diperlukan kepada perusahaan berlisensi dan sedang menunggu tanggapan.

"Kami sedang berupaya melakukan pengecualian perusahaan layanan umroh dari memperluas layanannya, menyusul pengenaan denda atas mereka dari berbagai pelanggaran,” katanya.

Wakil menteri menyetujui permintaan Komite untuk mengaktifkan persyaratan zakat, pendapatan dan asuransi sosial, bagi pemegang izin yang belum melengkapi persyaratan aktivasi terkait berkas-berkas di atas.

Aktivasi akan dilakukan dalam sebuah sistem, dengan ketentuan pemenuhan persyaratan dilakukan dalam jangka waktu maksimum 60 hari. Agen asing dapat mengajukan permintaan mengambil dana beku yang disimpan dalam portofolio agen di bank rekening mereka, dan tidak dapat dialihkan ke portofolio lain.

Dalam pertemuan tersebut, Mashat juga setuju untuk mempelajari pro-kontra dan mengambil tindakan yang diperlukan terkait hal tersebut. Ia juga menyetujui kategori hotel yang dilisensi di portal “Maqam”, dengan ketentuan memenuhi seluruh persyaratan yang telah disetujui Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, ia menolak permintaan Komite untuk menyelenggarakan layanan umrah domestik, karena kurangnya peraturan khusus. Ia menyarankan perjanjian dengan hotel berlisensi dapat dibuat terkait hal ini.

Komite Haji Nasional diketahui mengajukan beberapa tuntutan, yang paling penting di antaranya adalah membebaskan mereka dari denda yang dikenakan oleh Departemen Ekspatriat.

Mereka juga menyebut harus ada satu kantor utama untuk pemegang lisensi, dengan kantor koordinasi yang berafiliasi dengannya di Makkah dan Madinah.

Usulan tersebut disetujui Wamendag, dengan syarat prioritasnya adalah pembenahan tugas dan akan ada perwakilan Panwaslu di Enaya Center Kementerian Haji dan Umroh. (ihram.go.id/wan)

=

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Ikuti Fatwa MUI, Depok Tiadakan Salat Idulfitri di Luar Rumah

Kemenag Depok Umumkan Cara Pengambilan Pelunasan Biaya Haji

Mahfud MD: Menghindari Covid-19 Lebih Penting Daripada Meraih Pahala Sunnah

Brunei Jadi Negara Keempat yang Batalkan Keberangkatan Haji

Badal Haji karena Pandemi Covid-19 Bolehkah?

Muhammadiyah: Tak Perlu Potong Hewan Kurban, Dana untuk Covid 19

MUI DKI Jakarta: Fatwa Sholat Dua Gelombang tak Bertentangan

UAS Lawan Dampak Covid Lewat Masjid

Saudi Beber Syarat-syarat Umrah untuk Jemaah Indonesia

Salat Idulfitri di Rumah bisa Sendiri atau Berjamaah, ini Tata Caranya

Muhammadiyah Anjurkan Rayakan Idul Fitri di Rumah

Masjidil Haram dan Nabawi Sepi Pada Malam 27 Ramadhan



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
13 Oktober 2021
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
13 Oktober 2021
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
13 Oktober 2021
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
02 Oktober 2021
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
28 September 2021
Konsumen Bisa Cicil KPR dengan Bunga Tetap 4,75 Persen dari BTN
22 September 2021
Kerjasama Bidang Catur Dharma Perguruan Tinggi, UIR dan PWI Teken MoU, MoA dan IA
20 September 2021
Beli Rumah Nyicil KPR atau Ngontrak Seumur Hidup? Kenali Plus Minusnya
17 September 2021
Melihat perbedaan KPR biasa dengan KPR hijau yang kini jadi gaya hidup
16 September 2021
Harus Nombok, REI Mengaku PLTS Atap Sulit Diterapkan di Rumah Subsidi
14 September 2021

Trending

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
Dibaca : 599 Kali
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Dibaca : 438 Kali
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
Dibaca : 343 Kali
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
Dibaca : 355 Kali
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
Dibaca : 331 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved