• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kilang Pertamina RU II Dumai Meledak
Dibaca : 6 Kali
Brigjen Asep Guntur Ditunjuk sebagai Plt. Deputi Penindakan KPK
Dibaca : 8 Kali
FIFA Jangan Pilih Kasih, Tindak Israel!
Dibaca : 8 Kali
Tentara Israel Serang Final Piala Liga Palestina, FIFA dan AFC Tutup Mata
Dibaca : 8 Kali
Kemendagri Minta DPRD Usulkan Pengganti Uun dan Kamsol
Dibaca : 8 Kali

  • Home
  • Internasional

WHO Tolak Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Luar

M Adly Rifqi

Jumat, 16 Juli 2021 14:13:12 WIB
Cetak
(Foto: republika)

JENEWA, PROPERTYBISNIS - Komite Darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mempertahankan pendiriannya tentang tak diperlukannya bukti vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan internasional. Hal tersebut kini tengah menjadi perdebatan.

Para ahli independen WHO, pada Kamis (15/7), mengatakan vaksinasi tak boleh menjadi satu-satunya syarat mengizinkan perjalanan internasional. Hal itu mengingat akses global yang terbatas dan distribusi vaksin Covid-19 yang belum merata.

Mereka berpendapat negara-negara miskin dengan akses lebih terbatas terhadap vaksin dapat menghadapi pengecualian atau pengucilan jika langkah semacam itu diterapkan. Sebelumnya, para ahli memang telah mengatakan, diperlukannya bukti vaksinasi dalam perjalanan internasional memperdalam ketidakadilan dan mempromosikan kebebasan bergerak yang tak setara.

Awal bulan ini,  Uni Eropa resmi memberlakukan kembali perjalanan bebas lintas-batas antara negara-negara anggotanya. Namun ada aturan baru, yaitu warga Benua Biru harus membawa sertifikat, baik digital maupun fisik, yang mencakup informasi tentang vaksinasi, tes, atau telah pulih dari Covid-19.

Sertifikat tersebut dikenal dengan European Union Digital Covid Certificate (EUDCC). Sertifikat tersebut resmi, gratis, dan harus diakui 27 negara anggota Uni Eropa serta Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia.

EUDCC berlaku dalam tiga situasi, pertama membuktikan apakah seseorang telah divaksinasi Covid-19. Kedua apakah mereka memiliki tes negatif baru-baru ini. Ketiga, apakah individu terkait dianggap imun setelah pernah terinfeksi Covid-19. Untuk yang terakhir, bukti tes PCR yang menunjukkan hasil positif diperlukan.

Kemudian perihal vaksinasi, negara wajib menerima vaksin yang disetujui European Medicines Agency (EMA), yakni Pfizer-BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. Mereka juga dapat menerima, meskipun ini tidak wajib, warga yang divaksinasi menggunakan vaksin Sputnik V. Vaksin tersebut diketahui disahkan beberapa negara Uni Eropa. (republika/wan)

=

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Satu PDP Virus Corona di RSUP Adam Malik Medan Meninggal

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini, 19 Maret 2020

Dolar is the king, rupiah bakal lanjut tertekan di kuartal II-2020

Resmi sudah! BKN tunda pelaksanaan tes SKB CPNS

Dikalahkan Pembantu Rumahtangga asal Indonesia, Bos Changi Airport Mundur dari Semua Jabatan

Pencarian Hunian di Lamudi Naik 3 Persen

BNPB: Jika Lockdown, Maka Pemerintah Diwajibkan Menanggung Semuanya

Pemerintah Tidak Melarang Mudik, tapi...

China Kewalahan Atasi Gelombang Kedua Corona Hampir 6 Pekan

Budhi: Tidak Benar RAPP Melakukan Lockdown

MUI Minta Pemerintah Segera Lockdown Total

Stimulus Properti, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Pemerintah



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Kilang Pertamina RU II Dumai Meledak
01 April 2023
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Ditangkap
01 April 2023
Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu
01 April 2023
Brigjen Asep Guntur Ditunjuk sebagai Plt. Deputi Penindakan KPK
01 April 2023
Gelar Bazar, Jasa Marga Jualan Sembako Murah
01 April 2023
Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas dari Lapas
01 April 2023
Mendag Dukung Pelaksanaan Pasar Murah Bazar Ramadhan 2023
01 April 2023
FIFA Jangan Pilih Kasih, Tindak Israel!
01 April 2023
Tentara Israel Serang Final Piala Liga Palestina, FIFA dan AFC Tutup Mata
01 April 2023
Kemendagri Minta DPRD Usulkan Pengganti Uun dan Kamsol
01 April 2023

Trending

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
Dibaca : 741 Kali
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Dibaca : 597 Kali
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
Dibaca : 471 Kali
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
Dibaca : 451 Kali
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
Dibaca : 422 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved