• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pabrik Sawit Petani
Dibaca : 438 Kali
Ditakuti
Dibaca : 141 Kali
Bansos dan Resesi
Dibaca : 156 Kali
Apakah Covid-19 akan Tetap Dibiarkan jadi Ancaman?
Dibaca : 229 Kali
Hijrah Bertani ke Kota
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Agama

Arab Saudi Susun Teknis Umroh, Begini Penjelasannya

Administrator

Kamis, 01 Oktober 2020 14:16:34 WIB
Cetak

- Kementerian Arab Saudi memberikan izin jamaah untuk bisa melakukan umroh dua kali. Hanya saja Kementerian menyarankan agar memberikan jarak 14 hari sejak umroh pertama. Sslengkapnya klik:

https://www.ihram.co.id/berita/qhhcsq320/arab-saudi-susun-teknis-umroh-begini-penjelasannya

=

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Ini Empat Seruan MUI Berpuasa di Tengan Wabah

Lebaran 2020, Sri Mulyani Menangis Ucapkan Selamat Idulfitri

Tim Haji Pulang, Ini Kesepakatan yang Dibuat dengan Saudi

Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan

Dewan Masjid Keluarkan Edaran Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Gage Nomor HP

Puasa, Idul Fitri, Silaturahmi

Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat

Pandemi Covid-19: Betulkah Pemerintah Larang Umat Beribadah? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Ini Mengapa Jamaah Haji RI Sulit Berangkat Menurut Dewan

MUI Dukung Protokoler Kesehatan Sholat Idul Adha Kemenag

Dosen UI Luncurkan Buku tentang Ibadah di Era Covid-19

Kemenag Depok Umumkan Cara Pengambilan Pelunasan Biaya Haji



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Lippo Kuasai 1.411 hektar Lahan Siap Bangun
08 Oktober 2020
Polda Metro Jaya Bantah mal Plaza Indonesia Dibakar
08 Oktober 2020
Menanam Tanaman Hias di Rumah, Simak Caranya
08 Oktober 2020
Penuh Misteri, Umat Islam harus Kaji RUU Cipta Kerja
08 Oktober 2020
MUI Jelaskan Substansi Halal yang Hilang Akibat UU Ciptakerja
08 Oktober 2020
Cegah Penularan Virus Corona lewat Udara, Ini 5 Langkah Membersihkan Rumah
07 Oktober 2020
Pemerintah Jawab Sederet Hoax Terkait UU Cipta Kerja
07 Oktober 2020
Khawatir Aksi Mogok Kerja Perburuk Ekonomi Istana Minta Tempuh Jalur Konstitusional
07 Oktober 2020
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Tegaskan tidak Mudah Menyatakan Pasien Menderita Covid-19
07 Oktober 2020
Budidaya Jahe Merah Kelompok Tani Tujuh Desa di Riau Dapat Penghasilan Tambahan
07 Oktober 2020

Trending

  • +Indeks
Polda Metro Jaya Bantah mal Plaza Indonesia Dibakar
Dibaca : 266 Kali
MUI Jelaskan Substansi Halal yang Hilang Akibat UU Ciptakerja
Dibaca : 240 Kali
Waspada! Akun Jenius BTPN Dibobol, Deposito Milik Nasabah Lenyap Disikat Maling
Dibaca : 201 Kali
ÙU SDA Digugat ke Mahkamah Konstitusi, ini Tanggapan Kementerian PUPR
Dibaca : 381 Kali
Dikalahkan Pembantu Rumahtangga asal Indonesia, Bos Changi Airport Mundur dari Semua Jabatan
Dibaca : 676 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved