Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 297 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 287 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 316 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 361 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 351 Kali
Penolak Jenazah Pasien Corona di Banyumas Dihukum 3 Bulan 15 Hari Penjara
- Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan alternatif ketiga.
Selengkapnya klik:
https://kumparan.com/kumparannews/penolak-jenazah-pasien-corona-di-banyumas-dihukum-3-bulan-15-hari-penjara-1twvhSzNZKy?utm_source=kumMobile&utm_medium=copy-to-clipboard&utm_campaign=share&shareID=dVbpSVZL53el
=
Tulis Komentar