• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kilang Pertamina RU II Dumai Meledak
Dibaca : 6 Kali
Brigjen Asep Guntur Ditunjuk sebagai Plt. Deputi Penindakan KPK
Dibaca : 8 Kali
FIFA Jangan Pilih Kasih, Tindak Israel!
Dibaca : 8 Kali
Tentara Israel Serang Final Piala Liga Palestina, FIFA dan AFC Tutup Mata
Dibaca : 8 Kali
Kemendagri Minta DPRD Usulkan Pengganti Uun dan Kamsol
Dibaca : 8 Kali

  • Home
  • Internasional

Malaysia Terapkan Wajib Masker Berdenda 1.000- Ringgit

M Adly Rifqi

Sabtu, 01 Agustus 2020 13:41:07 WIB
Cetak

- Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya. Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), Sabtu (1/8), kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.

Selengkapnya klik:

https://republika.co.id/berita/qedfaz383/malaysia-terapkan-wajib-masker-berdenda-1000-ringgit

=

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Siap Pangkas Waktu Pengurusan KPR

Pebisnis Properti: Pelaksanaan Stimulus Dampak Corona Harus Dipermudah

Nilai Tukar Rupiah Rp 16.550, Mendekati Kondisi Krisis 1998

Benarkah Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara?

Pegadaian Longgarkan Cicilan dan Bebaskan Denda, Ini Syaratnya

Perkembangan Terbaru dalam Perebutan Tahta Kerajaan Saudi

Ada Iwan Bule di Rumah Pengusaha Property. Ini Penjelasannya

Pakar: Belum Ada Riset Disinfektan Biasa Bisa Bunuh Covid-19

Perlu Layanan Perbankan? Nasabah Tidak Perlu Keluar Rumah

Ingin Berkunjung ke Singapura Ketahui Dulu Aturan Baru untuk Pelancong Ini

Ini Penampakan Nissan GTR yang Dikendarai Wakil Jaksa Agung Usai Kecelakaan

Dirut Rumah Sakit Jiwa Jakarta Meninggal



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Kilang Pertamina RU II Dumai Meledak
01 April 2023
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Ditangkap
01 April 2023
Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu
01 April 2023
Brigjen Asep Guntur Ditunjuk sebagai Plt. Deputi Penindakan KPK
01 April 2023
Gelar Bazar, Jasa Marga Jualan Sembako Murah
01 April 2023
Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas dari Lapas
01 April 2023
Mendag Dukung Pelaksanaan Pasar Murah Bazar Ramadhan 2023
01 April 2023
FIFA Jangan Pilih Kasih, Tindak Israel!
01 April 2023
Tentara Israel Serang Final Piala Liga Palestina, FIFA dan AFC Tutup Mata
01 April 2023
Kemendagri Minta DPRD Usulkan Pengganti Uun dan Kamsol
01 April 2023

Trending

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
Dibaca : 741 Kali
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Dibaca : 596 Kali
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
Dibaca : 470 Kali
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
Dibaca : 451 Kali
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
Dibaca : 422 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved