Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 336 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 326 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 357 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 406 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 392 Kali
Malaysia Terapkan Wajib Masker Berdenda 1.000- Ringgit
- Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya. Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), Sabtu (1/8), kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.
Selengkapnya klik:
https://republika.co.id/berita/qedfaz383/malaysia-terapkan-wajib-masker-berdenda-1000-ringgit
=
Tulis Komentar