Pilihan
Kilang Pertamina RU II Dumai Meledak
Dibaca : 6 Kali
Brigjen Asep Guntur Ditunjuk sebagai Plt. Deputi Penindakan KPK
Dibaca : 8 Kali
FIFA Jangan Pilih Kasih, Tindak Israel!
Dibaca : 8 Kali
Kemendagri Minta DPRD Usulkan Pengganti Uun dan Kamsol
Dibaca : 8 Kali
Malaysia Terapkan Wajib Masker Berdenda 1.000- Ringgit

- Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya. Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), Sabtu (1/8), kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.
Selengkapnya klik:
https://republika.co.id/berita/qedfaz383/malaysia-terapkan-wajib-masker-berdenda-1000-ringgit
=
Tulis Komentar