Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 297 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 287 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 316 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 361 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 351 Kali
Duh! Kabar Ini Pasti Buat Para PNS Gembira Banget
- Pegawai negeri sipil (PNS) sekarang diperbolehkan mengambil cuti sakit selama satu hari dan berobat ke luar negeri. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen PNS.
Selengkapnya klik:
https://www.wartaekonomi.co.id/read296580/duh-kabar-ini-pasti-buat-para-pns-gembira-banget
=
Tulis Komentar