Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 330 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 320 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 351 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 398 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 386 Kali
Badal Haji karena Pandemi Covid-19 Bolehkah?
Badal Haji merupakan upaya menggantikan atau mewakilkan seseorang untuk berhaji. Dengan syarat, orang yang membadalkan haji harus terlebih dahulu menunaikan haji wajib mereka.
Lalu apakah badal haji menjadi pilihan terbaik saat pandemi Covid-19 ini? Berikut ini penjelasan Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat.
https://ihram.co.id/berita/qcu4a1327/badal-haji-karena-pandemi-covid19-bolehkah
=
Tulis Komentar