• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 159 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 161 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 172 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 168 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 163 Kali

  • Home
  • Agama

Pandemi Covid-19: Betulkah Pemerintah Larang Umat Beribadah? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

M Adly Rifqi

Selasa, 19 Mei 2020 13:38:14 WIB
Cetak
(Foto: antara)

JAKARTA - Masyarakat diminta tidak salah mengartikan pengaturan yang kini diberlakukan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Pemerintah tidak melarang umat beragama untuk menjalankan ibadah. Apa yang dilakukan pemerintah adalah melindungi masyarakat agar tidak tertular virus Corona penyebab Covid-19.

Presiden Joko Widodo menekankan agar penerapan protokol kesehatan maupun aturan-aturan PSBB betul-betul dijelaskan,  diberikan pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah.

"Justru pemerintah melalui kementerian agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitaa dan kualitas ibadahnya masing-masing. Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama," ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan menjelang Idulfirei 1441 Hijriah.

Dalam ratas tersebut Presiden Joko Widodo menyampaikan empat poin penting terkait penanggulangan Covid-19 dan persiapan menjelang Idulfitri 1441 Hijriah. 

Presiden mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas peran umat Islam dalam penanggulangan Covid-19. Dalam hal ini, Presiden menyebut peran MUI, NU, Muhammadiyah dan seluruh Ormas Islam.

Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah sangat terbantu oleh adanya berbagai aksi solidaritas dan kepedulian sosial yang muncul dari ormas-ormas Islam. Begitu juga dengan adanya inisiatif yang muncul dari masing-masing umat termasuk pemanfaatan zakat, infaq, dan sadaqah.

Jokowi menyebutkan kunci keberhasilan dari pengendalian penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan semua pihak. Termasuk kedisiplinan untuk mencuci tangan, menjaga jarak yang aman, memakai masker dan menghindari kerumunan-kerumunan keramaian atau konsentrasi massa.

Presiden menekankan agar penerapan protokol kesehatan maupun aturan-aturan PSBB betul betul dijelaskan,  diberikan pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah.

Sebelumnya, muncul kegelisahan di masyarakat terkait penerapan PSBB. Pemerintah diminta agar PSBB diterapkan di semua tempat umum tanpa pandang bulu.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia misalnya, menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam pelarangan berkumpul di tempat umum di tengah pandemi virus Corona penyebab Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan kurang tegasnya pemerintah terlihat dari pelarangan masyarakat berkumpul di masjid. Di sisi lain, ia menilai pemerintah tidak melakukan hal yang sama di tempat lain seperti bandara, tempat perbelanjaan, dan perkantoran.

"Perbedaan sikap ini menjadi ironi di situasi seperti sekarang. Karena, usaha untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona menjadi tidak maksimal. Pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal, di bandara, di kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya?," kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2020).

MUI telah menerbitkan fatwa supaya umat Islam di daerah yang berada dalam tingkat penyebaran virus Corona yang cukup tinggi beribadah di kediaman masing-masing. Menurut Anwar, langkah itu sudah tepat untuk membantu pemerintah menekan laju penyebaran Corona.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga menjelaskan, pada wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali, umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada.

Namun, menurutnya, fatwa tersebut dijadikan instrumen oleh pemerintah guna mencegah orang berkumpul di masjid dalam melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah.

"Pada beberapa daerah, para petugas menggunakan pengeras suara mengingatkan masyarakat tidak berkumpul di masjid. Sebaliknya, di tempat-tempat lain seperti bandara, tempat perbelanjaan dan lainnya justru tidak terlihat adanya aparat keamanan," jelasnya.

Oleh karena itu, Anwar meminta pemerintah tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Apabila pemerintah melarang orang untuk berkumpul di masjid, lanjut dia, seharusnya hal yang sama juga diterapkan lokasi lain.

"Tujuannya adalah agar kita dapat memutus mata rantai penularan virus ini dengan cepat," ujar Anwar. (Saeno/Muhammad Khadafi/Bisnis)

=

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Usai Lockdown, Ini Suasana Sholat Shubuh Berjamaah Perdana di Masjid Nabawi

Indonesia Buru Izin Umrah

Muhammadiyah: Pernyataan Oknum Pendeta Itu Berlebihan

Dua Opsi Untuk Jamaah Tarik Biaya Perjalanan Haji

Biaya Umrah 2021 Bakal Naik

KJRI Jeddah Benarkan Saudi Buka Umroh untuk Penduduk Lokal

Komisi Fatwa MUI Imbau Lansia Sholat Id di Rumah

UAS Lawan Dampak Covid Lewat Masjid

Arab Saudi Kaji Mekanisme dan Pemastian Keselamatan Umroh

Menag Fachrul Razi Harapkan Salat Id Tetap Dilaksanakan di Rumah

Lebaran 2020, Sri Mulyani Menangis Ucapkan Selamat Idulfitri

Kisah Bapak-Bapak Lupa Bacaan Surat Pendek saat Jadi Imam Sholat di Rumah



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
20 Mei 2023
Ini Bedanya Cadar, Niqab, dan Burqa,
20 Mei 2023
Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Samurai, Raup Dana 104,8 Miliar Yen
20 Mei 2023
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
20 Mei 2023
Maizir, Atlit Dayung Sea Games Disambut Sekdaprov dan Ketua KONI
20 Mei 2023
Tim Resmob Polres Pekanbaru Tembak Perampok Agen BRI Link
20 Mei 2023
Kemenag RI Berangkatkan 489 Petugas Haji ke Arab Saudi Gelombang Pertama
20 Mei 2023
Kandidat Presiden Turki, Erdogan Buka Peluang Koalisi dengan Kandidat Ketiga
20 Mei 2023
Pembangunan Jalan Lintas Bono Dianggarkan Rp53,86 Miliar
20 Mei 2023
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
20 Mei 2023

Trending

  • +Indeks
Ini Bedanya Cadar, Niqab, dan Burqa,
Dibaca : 211 Kali
Akhirnya, Toyota Yaris Cross Meluncur di Indonesia
Dibaca : 232 Kali
Indonesia Impor Beras dari Thailand & Vietnam
Dibaca : 210 Kali
Developer Tagih Janji Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi
Dibaca : 245 Kali
81 Juta Milenial di Indonesia Belum Punya Rumah
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved