Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
YLKI: Permenhub Mudik Harus Punya Dasar Hukum Kuat
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait pelarangan mudik tahun ini untuk meminimalisasi penyebaran virus korona Covid-19. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengingatkan, aturan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab, terdapat hak asasi manusia yang dipertegas dalam undang-undang mengenai mobilisasi. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 27 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Aturannya itu harus memastikan bahwa justifikasinya secara hukum itu bisa diuji, sehingga nanti larangan (mudik) itu punya dasar hukum,” ujarnya dalam video conference, Rabu (22/4).
Dia menyebut, larangan mudik Lebaran 2020 merupakan respons penyebaran Covid-19. Sehingga, aturan larangan ini sifatnya tidak absolut, melainkan relatif.
Meskipun demikian, dia meminta pemerintah tetap menyiapkan argumentasi hukum yang matang dalam membuat aturan. “Walaupun ada undang-undang lain yang memberi hak mobilitas itu bisa direduksi,” ucapnya.(Estu Suryowati/Romys Binekasri/jawapos)
Tulis Komentar