(Foto: bisnis)
JAKARTA- Puluhan bank umum sudah mengumumkan siap merestrukturisasi kredit nasabah kesulitan membayar cicilan akibat COVID-19 sesuai dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk proaktif mendata dan membantu nasabah yang terdampak COVID-19 lewat kemudahan membayar angsuran bunga dan pokok agar tidak menjadi kredit macet.
Otoritas juga menghimbau bank dan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19, seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
Di sisi lain, kebijakan relaksasi ini tidak berlaku otomatis dan memerlukan kerja sama antara debitur dengan pihak bank maupun perusahaan pembiayaan. Debitur wajib mengajukan permohonan keringanan cicilan, setelah itu bank atau perusahaan pembiayaan wajib melakukan assessment. Keringanan cicilan pembayaran dapat diberikan dalam jangka waktu maksimal hingga 1 tahun.
“Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pada Senin (6/4/2020)
Dalam data terbaru yang disampaikan OJK, per Minggu (5/4/2020) setidaknya ada 15 bank umum mengumumkan siap merelaksasi kredit debitur yang bermasalah dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban sesuai dengan kondisi dan usaha debitur.
Dengan demikian, jumlah bank umum yang memberikan keringanan cicilan sudah bertambah hingga sedikitnya 57 bank. Berikut ini daftarnya;