2 Opsi Pengusaha Beri THR Karyawan, Utang Bank atau Pembayaran Dicicil

Senin, 06 April 2020

Menperin Agus Gumiwang saat berada di dalam Suzuki Carry pikap yang dimodifikasi menjadi kedai kopi. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan para pengusaha memiliki itikad baik agar tetap dapat memberi Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan meski wabah virus korona Covid-19 masih berlangsung. Namun, lanjut Agus, mengingat cash-flow yang terganggu, tentu pengusaha punya beberapa opsi.

“Niat baik dari mereka untuk tetap membayar THR kepada karyawannya walaupun mereka harus berutang kepada bank. Tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif,” ujarnya saat rapat dengan DPR Komisi VI, Senin (6/3).

Agus mengatakan, utang ke bank bisa jadi salah satu opsi bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban pemberian THR ke karyawan. Dia pun berharap pihak bank bisa memberikan keringanan misalnya dengan bunga rendah atau jatuh tempo yang lebih lama.

“Soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” ucapnya.

Opsi lain yang bisa dipilih pengusaha yaitu pembayaran THR dengan cara dicicil. Untuk opsi ini, lanjut Agus, pemberi kerja dan pekerja bisa bernegosisasi sendiri.

“Ya agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR,” pungkasnya. (Estu Suryowati/Romys Binekasri/jawapos)