Iuran BPJS Kesehatan April Belum Turun, Bagaimana dengan Putusan MA?

Ahad, 05 April 2020

Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan besaran iuran peserta mandiri untuk pembayaran April masih mengacu kepada  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam aturan lama ini,  iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 sebesar Rp42.000. Sedangkan sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” ulas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Menurutnya berdasarkan aturan, pengembalian iuran baru dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan setelah terpenuhi salah satu dari dua ketentuan yang memungkinkan. Pertama pemerintah menerbitkan aturan baru sebagai payung hukum bagi BPJS Kesehatan dalam menyesuaikan iuran.

Sedangkan kedua, menunggu 90 hari semenjak keputusan ditayangkan di laman website Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang dibacakan akhir Februari 2020 lalu baru ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

 “Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” katanya.

Iqbal menjelaskan BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah,” katanya.

Meski menyebutkan mengembalikan iuran yang sudah dipungut, teknis pengembaliannya akan dilakukan dengan menjadikan kelebihan pembayaran menjadi iuran bulan berikutnya. Artinya tidak dilakukan secara tunai kembali ke peserta.(Anggara Pernando/Bisnis)