Sebelum Ajukan Keringanan Kredit, 4 Hal Ini Perlu Dipahami

Sabtu, 04 April 2020

Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Bisnis - Abdullah Azzam)

JAKARTA - Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan keringanan utang bagi nasabah yang bisnisnya terdampak virus corona. Namun, sebaiknya sebelum mengajukan keringanan tersebut, nasabah wajib mencermati persyaratan dan ketentuan yang diberikan.

Pasalnya, tidak seluruh nasabah dapat mengajukan keringanan atau restrukturisasi terhadap kredit atau pembiayaan.

Berdasarkan akun resmi instagram Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip pada Sabtu (4/4/2020), setidaknya ada empat hal yang harus dipahami nasabah yang akan mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Pertama, restrukturisasi/keringanan kredit/pembiayaan hanya diberikan kepada debitur pekerja informal yang berpenghasilan harian. Selain itu usahanya terdampak virus corona serta mengalami kesulitan pembayaran cicilan.

Kedua, bagi debitur yang tidak terdampak serta memiliki kemampuan untuk membayar agar tetap melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya.

Ketiga, bank atau perusahaan pembiayaan akan memberikan keringanan setelah melakukan asesmen atas kondisi debitur yang terdempak.

Keempat, seluruh bank/perusahaan pembiayaan dapat memberikan keringanan kredit/pembiayaan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengontak saluran resmi bank dan perusahaan pembiayaan anda.

Presiden Jokowi telah mengantongi kesepakatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

Sebelumnya, terkait hal ini, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan pelaksanaan program restrukturisasi kredit ini, diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan ekonominya akibat penyebaran virus covid-19.

Dia juga mengingatkan, program restrukturisasi kredit ini mensyaratkan itikad baik dari nasabah. Artinya nasabah harus berkomunikasi secara online atau surat elektronik tanpa tatap muka langsung dengan leasing atau perusahaan pembiayaan, untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing. (Anitana Widya Puspa/Bisnis).