Presiden Tegaskan Keringanan Cicilan untuk Ojol Mulai Berlaku April

Selasa, 31 Maret 2020

. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan Prov. Jatim melakukan pencegahan penyebaran virus korona dengan menyemprotkan disinfektan ke pengemudi ojek online di Surabaya. (Foto

BOGOR – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, mulai April 2020 masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terdampak bencana wabah virus korona Covid-19 akan mendapatkan keringanan pembayaran cicilan. Hal tersebut termasuk bagi ojek dan taksi online.

“Sudah saya konfirmasi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dimulai bulan April ini sudah efektif,” ujarnya dalam video conference, Selasa (31/3).

Jokowi mengaku, dirinya juga telah penerima Peraturan OJK tentang relaksasi kredit atau pembiayaan kendaraan atau leasing. Perbankan milik negara pun telah mengaku siap akan meringankan beban melalui restrukturisasi kredit.

“Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya sekali lagi bulan April ini sudah bisa berjalan,” tuturnya.

Kemudian, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Hal tersebut untuk memberikan pondasi agar pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan bisa melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Adapun anggaran untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi, termasuk stimulus kredit mencapai Rp 150 triliun. “Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM,” jelasnya.

Jokowi menambahkan, keringanan cicilan juga disampaikan melalui beberapa kebijakan OJK. Kebijakan penurunan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal setahun. Selain itu, juga terdapat kebijakan penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing. (jawapos)