Presiden Jokowi: Penerima Kartu Sembako Menjadi 20 Juta

Selasa, 31 Maret 2020

Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara. (Foto: ANTARA/Adwit B Pramono)

JAKARTA - Presiden Jokowi berencana menambah jumlah kartu sembako dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat.

Adapun pemberian kartu sembako kepada masyarakat bertujuan untuk menekan dampak dari virus corona (Covid-19). Kartu sembako murah atau kartu sembako adalah sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program penjangkauan harga sembako bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jumlah penerima akan meningkat dari 9,27 menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, Sedangkan besaran manfaat naik 25 persen. Kebijakan ini efektif Arpil 2020," ungkap Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Jokowi menambahkan bahwa kartu sembako ini akan diberikan selama 9 bulan. Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Jokowi menerangkan, jumlah yang diterima penerima kartu sembako akan ditambah Rp50.000 dari semula Rp150.000.

“Akan ditambah Rp50.000, diterima Rp200.000 per keluarga penerima manfaat. Alokasi dana dianggarkan Rp 4,5 triliun,” ungkapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah saat ini mengevaluasi stimulus pertama penanggulangan Covid-19 agar penggunaan lebih sesuai dengan konteks saat ini.

Seperti diketahui, stimulus pertama yang diberikan oleh pemerintah secara total mencapai Rp10,3 triliun untuk mendukung sektor pariwisata dan transportasi serta dukungan terhadap daya beli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk saat ini baru kenaikan manfaat kartu sembako sebesar Rp50.000 per penerima manfaat yang sudah terealisasi, sedangkan sisanya akan dievaluasi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

"Stimulus pariwisata mungkin kita akan adjust yang nilainya sekitar Rp3,9 triliun apakah memang bentuk seperti yang kita berikan pada pengumuman pertama itu masih bisa berjalan," kata Sri Mulyani, Jumat (20/3/2020).

Seperti diketahui, per Maret 2020 bantuan yang disalurkan melalui kartu sembako bakal ditambah nominalnya dari Rp150.000 per bulan menjadi Rp200.000 per bulan kepada 15,2 juta keluarga penerima manfaat.(Novita Sari Simamora/Bisnis)