Kemenhub Batalkan Pelarangan Operasional Bus Umum

Senin, 30 Maret 2020

Kemenhub batalkan pelarangan operasional bus umum. (Foto: dok. JawaPos.com)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana menghentikan operasional bus antarkota jurusan Jakarta yang diwacanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut baru bisa diambil setelah ada kajian dampak ekonomi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Senin (30/3).

“Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan) pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya,” ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat dihubungi, Senin (30/3).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana akan memberhentikan operasi bus antarkota jurusan Jakarta mulai malam ini. Hal tersebut seiring terjadinya peningkatan jumlah kasus virus korona di daerah luar Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan diambil setelah adanya koordinasi dengan beberapa pihak, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sesuai rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, Dirjen Bina Marga, dan stakeholders lainnya menghasilkan kesepakatan bersama bahwa jam 18.00 WIB akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta. (jawapos)