Doni Monardo Sebut Aturan Darurat Sipil Tengah Disusun Pakar Hukum

Senin, 30 Maret 2020

Kepala BNPB Doni Monardo. (Foto: Hendra Eka/Jawa Pos)

JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan darurat sipil. Aturan darurat sipil akan disusun oleh para pakar hukum, agar masyarakat dapat disiplin untuk menerapkan jaga jarak aman atau physical distancing.

“Aturan ini sedang dibahas, kemudian tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menyusun sebuah konsep yang tak hanya kita bisa mengurangi resiko yang besar, tapi juga kita bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat,” kata Doni di Jakarta, Senin (30/3).

Kepala Badan Nasional Penanggulanhan Bencana (BNPB) ini mengharapkan, agar warga masyarakat dapat disiplin menerapkan physical distancing. Karena, bentuk pengukuman kepada masyarakat bukan yang terbaik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Penegakan hukum bukan lah hal yang terbaik. Tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor,” ujar Doni.

Oleh karena itu, Doni mengharapkan butuh kesadaran kolektif dan disiplin untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Maka adanya imbauan untuk bekerja di rumah, sekolah di rumah dan ibadah di rumah dapat dilakukan secara efektif.

“Makanya tanpa disiplin pribadi, disiplin kolektif, mungkin saja kita akan kewalahan,” tegas Doni.

Oleh karena itu, jika nantinya masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah, maka secara terpaksa akan dilakukan penindakan tegas.

“Peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin,” tukas Doni.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk segera membuat aturan pembatasan sosial skala besar. Peraturan tersebut merupakan hal penting sebagai pedoman daerah dalam menerapkan pembatasan sosial secara luas.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi Provinsi, Kabupaten kota sehingga mereka bisa kerja,” kata Jokowi dalam rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui teleconference, Senin (30/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, tidak ada kebijakan penutapan wilayah atau lockdown untuk setiap daerah. Dia menegaskan, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” tegas Jokowi

Kepala negara justru menginginkan, adanya kebijakan pembatasan sosial skala besar atau physical distancing yang lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif. Namun, hal ini perlu adanya kebijakan darurat sipil.

“Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” harap Jokowi. (jawapos)