BRI Relaksasi Kredit Debitur Kecil Terdampak Corona

Ahad, 29 Maret 2020

(Foto: warta ekonomi)

JAKARTA – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menerapkan kelonggaran (relaksasi) kredit terhadap debitur-debitur kecil bank BUMN itu. Relaksasi itu merupakan tindak lanjut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kebijakan Presiden Joko Widodo memberi kelonggaran terhadap kredit usaha di tengah wabah corona.

"Untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun," ujar Direktur Utama (Dirut) BRI Sunarso, dikutip dari keterangan pers BRI pada Jumat, 27 Maret 2020.

Sunarso menyampaikan, sesuai Peraturan OJK, relaksasi diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar. Relaksasi berupa penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

"Kebijakan restrukturisasi diterapkan kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Sunarso.

Sunarso juga mengemukakan, sebagai tindak lanjut POJK, BRI melakukan restrukturisasi pula pada debitur yang menikmati fasilitas kredit konsumer, yaitu Kredit Pemilikan Properti (KPP), juga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

"BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan oleh para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth,” ujar Sunarso. (vivanews)