Jokowi Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Nasional

Ahad, 29 Maret 2020

Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) virus Corona dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat..(Foto: ANTARA/Muhammad A

JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menetapkan status darurat kesehatan nasional seiring dengan meluasnya virus corona di Indonesia. Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan penetapan itu diperlukan agar langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19, penyakit akibat virus corona, di Indonesia dapat dilakukan dengan terukur.

"PSHK mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan Covid-19 berbarengan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2020.

Fajri menjelaskan, penetapan status darurat bencana ini memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Fajri menjelaskan, penetapan status darurat bencana ini memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Peneliti PSHK Agil Oktaryal berujar peraturan pemerintah tersebut juga harus memuat aturan mengenai hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah selama karantina berlangsung. Selain itu, PSHK menilai pemerintah perlu melakukan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar seperti yang juga diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kami mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional," ujar dia.

Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, pemerintah pusat wajib memenuhi kehidupan dasar orang yang berada dalam lingkup wilayah karantina kesehatan. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan menyalurkan bahan pangan dalam keadaan darurat.

Agil mengatakan pemerintah juga harus segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit Covid-19 ke daerah-daerah lainnya untuk mencegah penularan lebih luas. PSHK juga mendesak pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan PP terkait karantina wilayah. "Agar mendapat masukan dan gambaran akan kebutuhan riil di daerah," kata Agil.

Hingga hari ini, tercatat ada 1.285 kasus positif corona di Indonesia, 114 orang meninggal, dan 64 orang sembuh. PSHK menilai angka ini menunjukkan darurat kesehatan di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Karantina wilayah dinilai perlu lantaran imbauan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dianggap tak efektif memutus mata rantai penyebaran virus.(tempo.co)