Kebijakan Jokowi tak Diindahkan

Sabtu, 28 Maret 2020

Ilustrasi Ojek Online. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

JAKARTA - JAKARTA. Menunggangi motor Honda Vario, Latifah (51) pulang ke rumahnya sore itu, Jumat (27/3/2020). Perasaan lelah, gusar hingga sedih menghinggapinya. Sejak pagi ia keluar rumah untuk mencari rezeki sebagai pengemudi ojek online. Namun, sampai sore hari tak satu pun pesanan yang masuk ke telpon selulernya. Pandemi virus corona Covid-19 di Jakarta yang mengharuskan warganya melakukan physical distancing membuat Latifah kesulitan mendapat pelanggan.

Baru tiba di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Latifah pun langsung dikejutkan dengan kedatangan seorang debt collector. Pria tersebut menagih cicilan motor Latifah yang pembayarannya pada bulan ini sudah jatuh tempo. "Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," cerita Latifah kepada Kompas.com.

Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan. Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.

Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan ke pihak leasing. Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi. "Maklum lah orderan sekarang anyep," kata Fatimah kepada petugas leasing itu.

Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah dan tetap meminta ia membayar tagihannya. Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online karena wabah corona ini.

Ibu lima anak ini mengetahui pernyataan Jokowi itu dari rekan-rekannya sesama ojek online. Ia pun akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya. "Akhirnya saya tunjukin kan video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini bagaimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.

Dalam video itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan. Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.

Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu. "Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector tersebut.

Debt collector itu awalnya hanya memberi waktu Latifah sehari. Ia berjanji akan datang lagi besok. Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor tersebut akan ditarik. "Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK nya belum kita terima," kata Latifah menirukan ancaman sang debt collector.

Latifah kemudian menyampaikan kembali ke debt collector bahwa ekonominya saat ini sedang sulit akibat virus corona. Padahal, Latifah sendiri adalah tulang punggung keluarga. Ia sudah lama berpisah dengan sang suami yang seorang pengangguran. Sementara dua anaknya masih duduk di bangku sekolah dan satu lainnya sedang kuliah.

Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan hari. Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Fatimah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).

"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus sudah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.

Latifah pun berharap Presiden Joko Widodo benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojol benar-benar berjalan di lapangan.

"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.

Bukan Satu-satunya

Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing meski Jokowi sudah menjanjikan penangguhan cicilan.
Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono. Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca pidato Jokowi.

Igun menyebut, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan. Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.

"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Alhasil, menurut Igun, banyak pengendara ojol yang masih mendapat tagihan untuk membayar cicilan sepeda motornya bulan ini. "Sudah ada yang ditagih-tagih, sudah banyak," kata dia.

Igun mengatakan, ia sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menangguhkan pembayaran cicilan ini. Menurut dia, hal tersebut memang sangat membantu para pengemudi ojek online yang pendapatannya menurun karena virus corona.

Namun, ia berharap implementasi program ini benar-benar berjalan di lapangan. "Jadi kita minta segera direalisasikan oleh pemerintah, oleh OJK, dan bisa segera diterapkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar apa yang direncanakan pemerintah ini segera direalisasikan," ucap dia.

Jika tak ada langkah yang konkret di lapangan, Igun justru khawatir kebijakan pemerintah ini justru akan melahirkan konflik antara pengemudi dan pihak leasing. Seperti yang terjadi belum lama ini, terjadi bentrok antara pengemudi ojek dan debt collector pihak leasing di Sleman, Yogyakarta.

"Nah kita juga inginkan hal ini konkret agar tidak ada konflik," kata Igun.

Masih tunggu OJK

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum mau berkomentar banyak tentang mekanisme relaksasi  kredit kendaraan. Sebab banyak nasabah yang salah tafsir tentang keringanan kredit yang dirilis OJK. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan menunggu arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan ikuti arahan OJK. (Tapi) relaksasi kredit itu bukan berarti cicilannya ditangguhkan 1 tahun. Kalau seperti itu bagaimana (kondisi perusahaan leasing)," kata Suwandi kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Beberapa perusahaan leasing pun enggan berkomentar lebih banyak soal relaksasi kredit karena belum mendapat arahan resmi. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) misalnya, mengaku hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam edaran perseroan tertulis, pemenuhan kewajiban konsumen tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. WOM Finance pun meminta debitur membayar angsuran tepat waktu untuk menghindari denda dan BI Checking. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Keuangan PT WOM Finance, Zacharia Susantadiredja.

"Ya, (benar). Thanks," ucapnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Zacharia mengungkap, pihaknya berencana berdiskusi dahulu dengan asosiasi dan OJK terkait realisasi restrukturisasi kredit.

Dihubungi terpisah terkait keluhan pengemudi ojek online ini, Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia enggan memberi tanggapan. Angkie meminta hal ini ditanyakan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku pelaksana teknis kebijakan. "Untuk teknis ini bisa langsung konfirmasi ke OJK," kata Angkie.

Sementara itu Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sejak kemarin belum merespon telpon atau pun pesan singkat dari kompas.com. (kontan)