Sri Mulyani Hentikan Proses Lelang Barang Jasa DAK Fisik Tahun Ini

Jumat, 27 Maret 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama).

JAKARTA - Penyebaran virus corona yang makin masif membuat pemerintah bertindak cepat. Segala daya dan upaya diarahkan untuk bisa meredam efek yang ditimbulkan dari corona atau Covid-19 tersebut. Salah satunya dengan menghentikan pelaksanaan tender dan mengalihkan perhatian ke upaya penanggulangan wabah yang sudah menjadi bencana nasional tersebut.

Langkah inilah yang ditempuh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, pemerintah saat ini butuh beberapa aksi cepat yang bisa digunakan untuk mencegah dan menanggulangi corona atau Covid-19. Salah satunya dengan menghentikan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis, bidang dan sub bidang dana alokasi khusus (DAK) fisik. Kecuali untuk pengadaan barang/jasa di bidang kesehatan dan bidang pendidikan.

"Kami minta prosesnya untuk bisa dihentikan pelaksanaannya," tulis Sri Mulyani dalam surat tertanggal  27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota penerima dana alokasi khusus fisik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada juga proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang tak luput untuk dihentikan proses pengadaannya. Yaitu proyek subbidang gedung olah raga dan subbidang perpustakaan daerah. Kedua proyek tersebut termasuk dalam dana alokasikhusus fisik bidang pendidikan yang dihentikan pengadaan tendernya. 

Proses penghentian pengadaan barang/jasa DAK fisik periode 2020 tersebut sudah mulai berlanju sejak surat tersebut Sri Mulyani teken, artinya mulai dari tanggal 27 Maret 2020. Maka Sri Mulyani berharap, para Kelapa Daerah bisa segera mengambil langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik tersebut.  (kontan)