Pebisnis Properti: Pelaksanaan Stimulus Dampak Corona Harus Dipermudah

Rabu, 25 Maret 2020

Foto udara perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2020). (ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi)

JAKARTA - Asosiasi pengembang meminta agar stimulus di sektor perumahan sebagai dampak virus Corona jenis baru atau COVID-19 yang disiapkan pemerintah senilai Rp1,5 triliun harus diiringi dengan akses kemudahan.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Permukiman dan Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan bahwa para pengembang masih melihat adanya ketidakseriusan dari Kementerian PUPR atas stimulus yang disiapkan Presiden Joko Widodo tersebut. 

"Kondisi yang sangat sulit saat ini sepatutnya jangan membuat aturan yang menyulitkan buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), perbankan dan pengembang sehingga industri perumahan tetap bisa berjalan dengan baik," katanya pada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Dia mengatakan bahwa Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Pembiayaan Perumahan serta Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) selaku penyalur hunian bersubsidi seharusnya dapat berpedoman pada UU No. 1 tahun 2011 Pasal 54.

Selain itu, lanjut dia, pihak terkait juga belum membenahi program Sikasep dan SiKumbang dalam penyaluran rumah hunian bersubsidi. Temuan di lapangan masih adanya hambatan-hambatan atas dua program itu.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi menyebut penggunaan kedua aplikasi tersebut masih sulit digunakan. Kesulitan muncul saat mendaftarkan diri, mengubah data, hingga lokasi yang tak terdeteksi.

Selain itu, dalam penggunaan kedua aplikasi tersebut, pengembang juga mengharapkan adanya masa transisi, karena pengalihan secara keseluruhan ke aplikasi akan menyulitkan konsumen apalagi yang sudah tinggal akad.

Menurut Junaidi, kondisi industri properti terutama rumah subsidi saat ini didapati pasokan dan permintaan yang masih tinggi. Hanya saja, butuh dukungan semua pihak agar program satu juta rumah tetap berjalan baik yaitu dengan tidak memberikan aturan yang menyulitkan pengembang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam arahannya di istana Merdeka pada Selasa (24/3/2020) menyatakan bahwa pemerintah memberikan dua stimulus di sektor perumahan untuk MBR yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi yaitu memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. 

“Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggarannya yang disiapkan Rp1,5 triliun,” ujar Jokowi.

Dengan adanya insentif tersebut maka pemerintah memperkirakan akan menambah kuota subsidi KPR menjadi 330.000 unit rumah di tahun ini.(bisnis)