Sempat Kabur, Suspect Korona di Batam Diisolasi Bersama Suami dan Anak

Selasa, 24 Maret 2020

ILUSTRASI: Pasien Virus Korona ditangani kesehatannya oleh sejumlah tenaga medis (Foto: AFP)

BATAM – CN, Suspect korona yang sempat kabur saat akan dipindahkan ke ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji, Jumat (20/3) pekan lalu, berhasil dijemput aparat kepolisian. Usai diberi pemahaman, perempuan berusia 27 tahun ini, bersama suami dan anaknya kini diisolasi di rumah sakit tersebut.

“Yang bersangkutan sekarang bersama suami dan anaknya sudah di rumah sakit,” terang Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, Senin (23/3) kemarin.

Awalnya, warga Marina, Tanjunguncang, Batam ini menolak diisolasi karena sedang mengasuh anaknya. Sambil mengasuh anaknya, dia juga berjualan di pasar malam kawasan Batuaji. “Dari siang dia berjualan bersama suaminya. Malam berjualan di pasar malam,” katanya.

Dengan kejadian ini, Purwadi mengimbau masyarakat untuk kooperatif mengikuti pemeriksaan dan karantina pihak Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal ini karena menurutnya, ada sanksi pidana bagi pihak yang menolak. Hal ini diatur dalam Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Dalam pasal ayat 1 berbunyi, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan dan ayat 2, setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Karantina Kesehatan.

Aturan lainnya, yakni Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 atau menghalang-halangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dapat dipidana paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Tapi belum kita tetapkan, karena nanti malah tak bagus kesannya. Sekarang hanya imbauan dan pendekatan saja,” tukas Purwadi.(jawapos)