Sektor UMKM yang diberi kelonggaran pengembalian utang pun dibebaskan, namun diutamakan untuk yang paling terdampak wabah virus corona. "Untuk sektor ya silakan saja, apabila berdampak diberikan," ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).