Aa Gym menyatakan, sesuai fatwa MUI, imbauan tidak menggelar salat berjamaah di masjid hanya berlaku di daerah yang memiliki potensi tinggi penularan. Sementara di daerah yang potensinya rendah, masih diperbolehkan dan diwajibkan salat Jumat. Adapun yang mengetahui daerah mana yang tinggi dan rendah tingkat penularannya, kata Aa Gym, ialah pemerintah setempat.