Mahfud MD Minta Aparat Tindak Pihak yang Masih Buat Pengumpulan Orang

Sabtu, 21 Maret 2020

Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

JAKARTA - Pemerintah mengimbau kepada warganya agar berdiam diri di rumah, termasuk bekerja, sekolah, dan ibadah, guna mencegah penyebaran virus corona.
 
Pemerintah juga telah meminta seluruh pihak agar meniadakan sementara acara atau kegiatan yang mengumpulkan massa.
Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang masih membuat acara pengumpulan massa.
 
"Aparat harus bertindak tegas terhadap mereka yang masih membuat pengumpulan atau kerumunan orang," ujar Mahfud seperti dikutip dalam akun Instagram resmi Kemenko Polhukam, Sabtu (21/3).
 
Mahfud pun meminta seluruh rakyat agar menaati imbauan pemerintah tersebut. Tindakan pemerintah itu, kata Mahfud, semata untuk menyelamatkan rakyat.

Mahfud menyatakan, di dalam hukum, terdapat dalil filosofis yang berbunyi 'Salus Populi Suprema Lex' atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

"Oleh sebab itu setiap tindakan pemerintah menyelamatkan rakyat, dan segala instruksi yang dikeluarkannya, harus dianggap merupakan tidakan untuk menegakkan hukum dalam rangka menyelamatkan rakyat," tegas Mahfud.
 
Mahfud menambahkan, filosofi itu juga terdapat dalam kaidah 'ushul fiqh' yakni menghindari bencana, menghindari kerusakan, harus didahulukan daripada meraih keuntungan atau meraih kebaikan. "Mari kita jaga diri kita masing-masing," tutupnya. (kumparan)