Pak Jokowi Kapan Darurat Nasional Ditetapkan? Bos WHO Sudah Ingatkan Lho

Sabtu, 14 Maret 2020

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Foto: bisnis)

JAKARTA - Ketika Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara telah mendeklarasikan darurat nasional atas wabah virus corona, Indonesia tampaknya masih 'adem ayem'.

Hingga hari ini, Sabtu (14/2/2020), pemerintah belum memberikan respon apapun terkait dengan desakan World Health Organization (WHO) bagi Indonesia untuk segera menetapkan status darurat nasional.

Surat Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, tertanggal 10 Maret 2020, memberikan lima rekomendasi penting untuk mengurangi penyebaran virus corona, salah satunya adalah merespon kondisi luar biasa ini dengan mengeluarkan deklarasi darurat nasional.

"Tingkatkan mekanisme respons darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional," tulis Thedros dalam suratnya.

Surat Tedros, yang ditembuskan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, juga merekomendasikan Indonesia untuk meningkatkan kapasitas laboratorium.

WHO meminta pengetesan spesimen tak hanya dilakukan pada yang telah melakukan kontak, tetapi semua orang dengan gejala influenza dan gangguan pernafasan.

"Saya sangat mengapresiasi dukungan anda untuk mengimplementasikan langkah-langkah di atas," tulis Thedros kepada Jokowi.

Tedros juga menegaskan pihaknya siap mendukung upaya pemerintah dan kementerian terkait untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Indonesia sendiri memiliki 69 kasus virus corona dengan jumlah korban jiwa sebanyak 5 orang dan jumlah pasien sembuh sebanyak 5 orang.

WHO, Rabu (11/3/2020), telah menetapkan status pandemi global terhadap penyebaran virus corona setelah melihat koran jiwa yang mencapai lebih dari 5.000 jiwa di seluruh dunia.

Istana Merdeka hingga saat ini belum memberikan komentar resmi. Satu langkah terbaru yang dikeluarkan pemerintah adalah upaya menangguhkan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi seluruh ASN mulai dari kementerian/ lembaga hingga TNI dan Polri.

Himbauan ini disuratkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada seluruh instansi K/L, Polri dan TNI pada Jumat (13/3/2020). Menurut surat Setneg tersebut, himbauan ini mulai berlaku sejak 13 Maret 2020. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melihat penyebaran virus corona yang kian ke banyak negara. (bisnis.com)