488 Bakal Caleg Sudah Mendaftar di KPU Kuansing

Senin, 15 Mei 2023

Petugas KPU Kuantan Singingi saat menerima berkas bakal calon anggota DPRD Kuansing yang diajukan partai. (ktc)

TELUK KUANTAN – Pendaftaran Bakal Calon Anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kuansing telah ditutup, Minggu (14/4) pukul 23.59 WIB. Komisioner KPU Kuansing, Ahdanan menyebutkan, hingga batas waktu pendaftaran berakhir, 15 Parpol telah mengajukan daftar usulan Bacaleg.

Sementara 3 Parpol tidak mengajukan Bacaleg sama sekali, seperti dari Partai Kedaulatan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Dari 15 Parpolterdata jumlah Bacaleg yang terdaftar di KPU Kuansing sebanyak 488 orang.

“Dari jumlah itu, Bacaleg laki-laki sebanyak 312 orang dan Bacaleg perempuan sebanyak 176 orang,” ungkap Ahdanan, Senin siang (15/5).

Dari 488 Bacaleg yang telah didaftarkan tersebut, lanjutnya, PKB mengajukan 35 orang Bacaleg, Partai Gerindra 35  Bacaleg, PDIP 35 Bacaleg, Partai Golkar 35 Bacaleg dan Partai Nasdem 35 Bacaleg.

Kemudian Partai Buruh mengajukan 25 Bacaleg, Partai Gelora 35 Bacaleg, Partai Keadilan Sejahteran 35 Bacaleg, Partai Hanura 35 Bacaleg dan Partai Amanat Nasional 35 Bacaleg.

Seterusnya Partai Bulan Bintang mengajukan 27 Bacaleg, Partai Demokrat 35 Bacaleg, Partai Perindo 25 Bacaleg, Partai Persatuan Pembangunan 35 Bacaleg dan Partai Ummat 26 Bacaleg.

Ahdanan menjelaskan, selanjutnya mereka akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan Bacaleg yang  telah didaftarkan.

Ia mengatakan, ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi Bacaleg. Kategori meliputi, yaitu pertama penelitian kebenaran dokumen persyaratan dan kedua keabsahan dokumen persyaratan sebelum akhirnya diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Agustus.

Secara paralel, Ahdanan mengatakan pihaknya akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut. (*)