Sopir Travel Gelap Akhirnya Ditangkap di Sumut

Senin, 15 Mei 2023

Pelaku tabrak lari yang menewaskan mahasiswa akhirnya di tangkap Polres Pekanbaru. (Int)

PEKANBARU  -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap misteri penemuan seorang pria yang tewas bersimbah darah di pinggir Jalan SM Amin pada 4 Mei 2023. Ternyata, mahasiswa asal Sumatera Barat, RAP, merupakan korban tabrak lari.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, awalnya kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) karena diduga korban dianiaya.  Namun, hasil penyelidikan diketahui kalau korban kecelakaan lalu lintas.

"Setelah gelar perkara, akhirnya penanganan kasus tersebut diserahkan ke Satlantas Polresta Pekanbaru," kata Kombes Jefri didampingi Kasatlantas, Kompol Brigitta Atvina saat jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin (15/5).

Petugas memeriksa semua kamera CCTV yang ada di lokasi dan menganalisa kendaraan yang melintas.  Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk mengetahui kendaraan yang menabrak korban.

"Petugas beberapa minggu lalu mengecek dan membaca CCTV yang ada di lokasi sehingga ditemuakn jenis kendaraan, plat nomor dan pelaku. Kemudian kita analisa kendaraan jenis Calya," jelas Kombes Jefri.

Akhirnya, petugas mengetahui kalau pelaku kabur ke Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).  Pelaku berinisial IN pun ditangkap. "Pelaku diamankan pada Jumat (12/5) dini hari di Sumut," kata Kombes Jefri.

Penangkapan In dibantu oleh Polsek NA IX Labuhan Batu. Dia diamankan tanpa perlawanan dari sebuah kamar dan dibawa ke Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau In selalu berpindah-pindah tempat. Pria yang berprofesi sebagai sopir travel itu mengaku sengaja kabur usai menabrak korban karena panik dan takut jadi bulan-bulanan warga.

"Kendaraan pelaku masih baru terlihat dari plat nomor kendaraan. Ia juga menggunakan plat nomor palsu dengan nopol BM 1992 PS untuk mengelabui petugas," lanjut Jefri seperti dikutip metroriau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku panik usai tabrak korban dan takut dihakimi masa sehingga memutuskan untuk melarikan diri.  Tim sempat kesulitan mendeteksi kendaraan pelaku, karena mobil yang digunakan baru dibeli dan belum menggunakan pelat kendaraan tetap.

Atas perbuatannya, In dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jasa Angkutan.  "Pasal 310 ancaman hukumannya 6 tahun, dan Pasal 312, ancamannya 3 tahun penjara," pungkas Kombes Jefri. (*)