Dirjen Pajak Catat 13,36 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Kamis, 11 Mei 2023

Dirjen Pajak Suryo Utomo

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per 10 Mei 2023 sudah 13,36 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah menargetkan jumlah pelaporan SPT tahun 2023 dapat mencapai 19,4 juta pelaporan dengan rincian 12,39 wajib pajak orang pribadi dan 975.194 wajib pajak badan.

"Kita lihat sampai akhir tahun 2023 ini, penerimaan SPT tidak berhenti di batas waktu 31 Maret 2023 untuk orang pribadi semata dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Kami terus bergerak mengikuti. Jadi ekspektasi kami, wajib SPT sebanyak 19 juta orang. Ini yang kita tuju sampai akhir 2023 in ,” ucap Suryo Utomo, Kamis (11/5/2023).

Jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT mencapai 12,39 juta. Angka ini tumbuh 2,51% dari posisi yang sama tahun 2022 yang saat itu mencapai 12,09 juta.

"Alhamdulillah sampai 10 Mei 2023 progresivitas pertumbuhan SPT yang disampaikan wajib pajak badan tumbuh dari 2021 ke 2022 pun demikian di 2022 ke 2023,” kata dia seperti dikutip beritsatu.

Dirjen Pajak Catat 13,36 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Sejumlah warga wajib pajak melakukan pelaporan pajak di Stand Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Mall ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Sedangkan jumlah wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 975.194. Angka ini tumbuh 7,3% dari posisi yang sama tahun 2022 yang saat itu mencapai 908.860.

"Jumlah pelaporan SPT dari wajib pajak badan lebih tinggi dari tahun 2022,” kata Suryo.

Dari cara pelaporan SPT, DJP mencatat teknis pelaporan tertinggi dilakukan dengan menggunakan e filing sebesar 10,84 juta dengan rincian wajib pajak orang pribadi sebesar 10,84 juta dan wajib pajak badan sebanyak 44.849.

Berikutnya wajib pajak yang melaporkan SPT dengan menggunakan e form sebanyak 2,03 juta dengan rincian wajib pajak orang pribadi sebanyak 1,18 juta dan wajib pajak badan sebanyak 845.406.

"E filing dan e form menggunakan media langsung lewat internet. Bila datanya lebih banyak bisa disimpan datanya lewat e form. Sedangkan E Filing isi kemudian submit. Persentasenya lebih dari 96%. Walaupun kita tidak menutup mata masih ada yang menyampaikan secara manual,” tutur Suryo. (*)