FUUI Temukan 22 Penyimpangan Doktrin NII di Pesantren Al Zaytun

Kamis, 04 Mei 2023

Ponpes Al Zaytun

JAKARTA -  Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS) Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) pada 2002 pernah melakukan investigasi terkait gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX (NII KW 9) yang berpusat di Ma'had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Hasilnya tertuang dalam fatwa FUU dan resume Tim Investigasi Aliran Sesat TIAS Forum Ulama Umat (FUU) Indonesia. Di antara isi resume tersebut adalah tentang ajaran atau doktrin NII KW 9 dengan komandannya adalah Abu Toto alias Abdus Salam alias Toto Salam alias Syamsul Salam alias Abu Bakar alias Proworto alias Abu Maariq alias Panji Gumilang. Berikut ajaran atau doktrinnya berdasarkan hasil resume TIAS FUUI yang diterima Republika.co.id pada Kamis (4/5/2023) dari ketua FUUI, KH  Athian Ali.  

 1. Sebelum syariat Islam berlaku secara konstitusional di suatu negara, umat Islam yang tinggal di negara tersebut tidak sah melaksanakan sholat, zakat, shaum, haji dan bentuk-bentuk ibadah lainnya serta masih diizinkan tidak memakai kerudung dan dibolehkan meminum minuman keras 

2. Untuk sahnya Ibadah maka harus dilakukan hijrah. Hijrah adalah meninggalkan negara asal, baik secara konstitusional dan atau teritorial, dengan memasuki negara Islam, baik secara konstitusional dan atau teritorial, di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional. NII KW IX adalah negara Islam di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional maupun teritorial

3. Hidup di luar konstitusi dan atau di luar NII KW IX adalah hidup di dalam konstitusi dan atau negara fahiliyah/sesat yang menyebabkan ibadah menjadi tidak sah

4. Orang yang mengaku Islam tetapi belum ber-hijrah ke dalam NII KW IX sebenarnya orang sesat

5. Untuk mengakhiri kesesatan tersebut diperlukan tilawah dengan materi : Aqidah, ibadah, ideologi, hijrah, negara dan shodaqoh yang disampaikan oleh du'at atau mas'ul yang ditunjuk oleh pimpinan NII KW IX

6. Salah satu bagian proses hijrah ke dalam NII KW IX adalah membayar syarat-syarat (dalam jumlah minimal): Shodaqoh 'Aqobah daerah Rp 100 ribu, Shodaqoh 'Aqobah Distrik Rp 100 ribu, akomodasi daerah Rp 15 ribu, akomodasi distrik Rp 10 ribu, akomodasi ODO Rp 5 ribu, shodaqoh hijrah Rp 150 ribu, akomodasi Rp 35 ribu, Harokah Romadhon Rp 25 ribu, Harokah qurban Rp 50 ribu, TPA Rp 5 ribu, Shodaqoh Khas Rp 5 ribu, total Rp 500 ribu

7. Hijrah hanya sah jika melalui musyahadatul hijrah di hadapan pimpinan NII KW IX, setelah itu barulah seseorang sah hijrahnya menjadi seorang Muslim yang tidak sesat / mendapat hidayah

Baca juga: Shaf Sholat Campur Pria Wanita di Al Zaytun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya 

8. Setelah hijrah wajib mengikuti tazkiyah dan memahami maknanya dengan benar untuk dapat beribadah (yang diartikan bernegara), yaitu dengan selalu mengingat Allah (yang diartikan bermanifestasi dalam wujud NII KW IX) dan rahmat-Nya (yang diartikan berbentuk pelaksanaan program NII KW IX, agar terbentuk karakter Muslim yang kaaffah yaitu bersikap keras pada orang-orang kafir (yang diartikan pendukung negara kafir Indonesia) dan berkasih sayang dengan mukmin (yang diartikan rakyat NII KW IX), rukuk, dan sujud (yang diartikan taat secara total dan taslim/berserah diri pada syariat Islam yang diimplementasikan oleh NII KW IX), serta memiliki tanda bekas sujud yang berbentuk konkret (yang diartikan memenuhi kewajiban amwal dan anfus berupa setoran dana secara tetap dan dukungan tenaga untuk penyelenggaraan NII KW IX hingga mencapai kedaulatannya di seluruh wilayah Indonesia. 
 
9. Untuk menjadi Muslim yang kaaffah setiap orang yang telah menempuh tazkiyah harus melaksanakan mubaya'ah 9 yang diakhiri oleh 3 kali takbir dalam arti khusus. Allahu Akbar (besar Rububiyah yang diartikan hukum NII KW IX), Allahu Akbar (besar Mulkiyah yang diartikan wujud NII KW IX) Allahu Akbar (besar Uluhiyah yang diartikan rakyat NII KW IX.   

10. Siapapun yang belum ikut berhijrah ke dalam NII KW IX termasuk orang tua sendiri adalah hidup dalam kesesatan dan atau kafir.

11. Didasarkan pada Alquran surat 48: ayat 29, rakyat NII KW IX dilarang menunjukkan kasih sayang dan atau berkomunikasi dengan siapapun yang tidak termasuk rakyat NII KW IX, kecuali dengan tujuan untuk berdakwah dan mengajak hijrah.

12. Haji diartikan sebagai hinaaayatul shilah wal muwasholah (membangun hubungan dan komunikasi) untuk mewujudkan daulatul amri (garis kepemimpinan) maka hanya para mas'ul (pimpinan) yang sah melaksanakan ibadah haji.

13. Mewajibkan berbagai bentuk setoran dana melalui berbagai istilah yang dikesankan Islami namun memiliki arti khusus dan dengan bentuk pelaksanaan yang khusus pula, di antaranya nafaqoh daulah (terdiri dari infak dan tazkiyah BI baitiyah), harakoh qirodh, haraqoh iddikhor, haraqoh ramadhon, harakoh qurban, aqiqah, shodaqoh khas, shodaqoh minal shodaqoh, dan lain-lain yang tidak memiliki landasan fiqih secara pasti

14. Setiap rakyat NII KW IX yang akan bepergian ke luar negeri (ke luar wilayah kekuasaan NII KW IX) diwajibkan mengajukan surat permohonan iztidzon disertai shodaqoh iztidzon sedikitnya Rp 10 ribu paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan

15. Setiap rakyat NII KW IX yang bermaksud untuk menikah harus melewati proses tafiis tingkat daerah, distrik dan ODO, daerah terlebih dulu menyerahkan taqdim (surat permohonan) disertai administrasi taqdim masing-masing Rp 10 ribu di setiap tingkat. Adapun rincian biaya minimal yang diperlukan untuk pernikahan adalah sebagai berikut:

Paket pembiayaan mahar lima gram logam mulia Rp 500 ribu untuk laki-laki, shodaqoh munakahat untuk laki-laki Rp 300 ribu untuk perempuan Rp 200 ribu, haraqoh qirodh laki-laki dan perempuan masing-masing Rp 90 ribu, harokah Ramadhon laki-laki dan perempuan masing-masing Rp 50 ribu, harokah qurban Rp 150 ribu, TPA Rp 10 ribu shodaqoh khas Rp 10 ribu, akomodasi Rp 85 ribu  

16. Seorang rakyat NII KW IX yang bermaksud istighfar (memohon ampun kepada Allah) wajib melaksanakan ja'uka (laporan) dalam bentuk tertulis disertai shodaqoh istighfar, kemudian menempuh proses tafiis, setelah itu memasuki proses tafiis lanjutan di tingkat ODO, distrik dan daerah, selanjutnya menempuh proses sidang mahkamah. Untuk menuju pelaksanaan sidang mahkamah NII KW IX diwajibkan melunasi biaya paket shodaqoh tahkim totalnya 495 ribu. 

17. Mengartikan Alquran surat 5 ayat 26 sebagai prediksi kemenangan NII KW IX yang dimulai pada 2002

18. Melaksanakan program NII KW IX sama dengan melaksanakan Alquran, penolakan terhadap program NII KW IX sama dengan penolakan terhadap Alquran. Pihak yang bertentangan dengan NII KW IX sama dengan bertentangan dengan Alquran

19. Berhasil mengajak seseorang untuk hijrah ke dalam NII KW IX di Qiyas seperti nabi Isa yang dengan izin Allah menghidupkan kembali orang yang telah mati

20. Pembangunan Ma'had Al Zaytun oleh NII KW IX seperti pembuatan bahtera penyelamat nabi Nuh

21. Pucuk pimpinan NII KW IX memiliki prerogatif dalam menafsirkan Alquran dan bahwa penolakan terhadap tafsirnya merupakan ketidak taatan terhadap pemimpin yang berarti ketidak taatan terhadap Alquran surat 4 ayat 59, sama dengan tidak taat kepada Allah SWT

22) Perempuan NII KW IX dilarang ber Wali Mujbir bila ayahnya belum hijrah ke dalam NII KW IX. Pernikahan dalam kondisi demikian hanya sah dengan wali hakim dari kalangan pemimpin NII KW IX.  (*)