Syamsuar-Edy Diminta Mundur Jika Daftar Jadi Calon DPR

Selasa, 02 Mei 2023

Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi dan Wakil Gubernur, Edy Natar Nasution

PEKANBARU - Kabar majunya Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI tahun 2024 nanti telah lama berembus.

Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menaungi Syamsuar dan DPP Nasdem yang menaungi Edy sama-sama telah mengarahkan keduanya untuk maju di Pileg 2024.

Jika keduanya memutuskan untuk maju di Pileg 2024, maka harus mundur sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Namun hingga saat ini Syamsuar maupun Edy masih enggan memberikan kepastian. Kedua partai yang menaungi mereka pun sama-sama belum mau memberikan jawaban.

"(Pencalonan syamsuar) Itu kewenangan DPP, kita urus yang di daerah saja lah," kata Ketua Bappilu DPD I Partai Golkar Riau, Ikhsan, Selasa (2/5/2023).

Senada dengan Ikhsan, Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Riau, Dedi Harianto Lubis juga bungkam. Ia mengatakan, hal tersebut berada di luar kewenangannya.

"Sebaiknya silahkan konfirmasi langsung ke beliau (Edy Natar)," ujarnya singkat.

Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran untuk Bacaleg sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, batas akhir pernyataan mundur sebagai kepala daerah jika ingin nyaleg merupakan saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Di tahapan pencermatan itu sudah harus punya bukti dia mundur," sebutnya seperti dikutip halloriau.

Nugroho juga menegaskan pengunduran diri itu bersifat permanen dan tidak bisa dicabut. Diketahui, pencermatan DCT dijadwalkan dari tanggal 14 September-3 Oktober 2023 nanti. (*)